Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:07 WIB

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!

PPPK Paruh Waktu Menanti THR, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

PPPK Paruh Waktu Menanti THR, Tunggu Aturan Resmi Pemerintah Pusat

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah menetapkan skema pendanaan dan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui aturan resmi. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan yang sebelumnya bekerja sebagai non-ASN.

Pemerintah mengatur gaji PPPK paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut memuat ketentuan sumber pendanaan, besaran gaji, serta hak yang melekat pada PPPK paruh waktu.

Pemerintah menyesuaikan sumber gaji PPPK paruh waktu berdasarkan jenis jabatan yang dijalani. Rinciannya sebagai berikut:

Untuk tenaga teknis, pemerintah daerah membiayai gaji melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Untuk guru, pemerintah menyalurkan gaji PPPK paruh waktu melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Baca Juga :  Anak Bau Mulut? Ini Penyebab Tersembunyi yang Sering Terlewat

Sementara itu, untuk tenaga kesehatan (nakes), pemerintah menggunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai sumber pembayaran gaji.

Pemerintah menempatkan seluruh sumber pendanaan tersebut di luar belanja pegawai agar pengelolaan anggaran tetap berjalan proporsional.

Pemerintah juga menetapkan standar gaji guna memastikan PPPK paruh waktu memperoleh penghasilan yang layak. Pemerintah menetapkan gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat tenaga tersebut masih berstatus non-ASN atau honorer.

Selain itu, pemerintah menyesuaikan gaji dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah kerja. Pemerintah menghitung besaran gaji secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati tanpa menyamakan dengan gaji PPPK penuh waktu.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menjaga prinsip keadilan bagi seluruh PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Sungai Penuh Menuju Kota Digital, BNI Siap Dukung Smart City

Pemerintah mendasarkan seluruh kebijakan PPPK paruh waktu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam mengelola PPPK paruh waktu.

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah juga menjamin hak dan fasilitas PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong penataan ASN yang lebih fleksibel sekaligus memberikan kepastian status dan penghasilan bagi tenaga non-ASN. (Tim)

Share :

Baca Juga

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin

Pemerintah

Kemenag Mulai Cairkan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Pekan Depan, Simak Jadwalnya
Wali Kota Alfin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Disabilitas

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Salurkan Benih Padi Untuk Warga
Bupati OKU Timur Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025 kepada 4.157 Honorer

Pemerintah

Bupati OKU Timur Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025 kepada 4.157 Honorer
Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang

Nasioanal

Dari Wartawan ke Kepala BGN, Nanik Deyang Emban Amanah
Kabar Baik! DPR Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pusat

Pemerintah

Kabar Baik! DPR Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pusat

Batang Hari

Modus Pembobolan Bank Jambi Terungkap, Uang Tak Masuk Gaji Dipotong

Daerah

Wako Alfin Imbau Warga Hadiri Salat Iduladha 1446 H di Lapangan Merdeka
Menteri Kabinet Merah Putih Siap Meriahkan Indonesia Sports Summit 2025

Nasioanal

Menteri Kabinet Merah Putih Siap Meriahkan Indonesia Sports Summit 2025