Jakarta, Aksarabrita.com – Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2026 resmi mulai disalurkan. Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bantuan dengan lebih praktis hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Pengecekan ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial. Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menyediakan layanan resmi untuk memastikan data penerima bansos lebih transparan dan mudah diakses.
Pengecekan PKH dapat dilakukan melalui aplikasi resmi dari Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:
Langkah-langkah:
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor HP aktif
- Masukkan kode OTP untuk verifikasi akun
- Login ke aplikasi
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan NIK atau nama sesuai KTP
- Pilih wilayah domisili (provinsi hingga kelurahan)
- Klik tombol “Cek” untuk melihat hasil
Aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat mengusulkan diri sebagai penerima bansos jika merasa memenuhi kriteria.
Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemensos.
Langkah-langkah:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik “Cari Data”
- Sistem akan menampilkan status penerima bansos
Informasi yang ditampilkan meliputi nama penerima, kategori desil, serta status bantuan.
Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Untuk Tahap 2, pencairan berlangsung pada periode April hingga Juni 2026.
Rincian Jadwal:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank Himbara secara bertahap sesuai hasil verifikasi data Kemensos.
Nilai bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:
Daftar Bantuan:
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
- Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
- Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
- Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
- Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Lansia: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)
Kemudahan akses layanan digital dari Kemensos membantu masyarakat memantau status bantuan dengan cepat dan aman. Warga diimbau hanya menggunakan layanan resmi untuk menghindari penipuan.
Dengan memahami cara cek, jadwal pencairan, dan kategori penerima, masyarakat dapat memastikan hak bantuan diterima tepat waktu. ***









