Home / Pemerintah

Rabu, 8 April 2026 - 09:19 WIB

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP

Cara Cek Penerima PKH Tahap 2 Tahun 2026 Pakai NIK KTP

Jakarta, Aksarabrita.com – Program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2 tahun 2026 resmi mulai disalurkan. Masyarakat kini bisa mengecek status penerima bantuan dengan lebih praktis hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Pengecekan ini dapat dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor desa atau dinas sosial. Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) menyediakan layanan resmi untuk memastikan data penerima bansos lebih transparan dan mudah diakses.

Pengecekan PKH dapat dilakukan melalui aplikasi resmi dari Kemensos. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah-langkah:

  • Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor HP aktif
  • Masukkan kode OTP untuk verifikasi akun
  • Login ke aplikasi
  • Pilih menu “Cek Bansos”
  • Masukkan NIK atau nama sesuai KTP
  • Pilih wilayah domisili (provinsi hingga kelurahan)
  • Klik tombol “Cek” untuk melihat hasil
Baca Juga :  PIP 2026 Mulai Cair, Ini Cara Cek Nama Penerima

Aplikasi ini juga memungkinkan masyarakat mengusulkan diri sebagai penerima bansos jika merasa memenuhi kriteria.

Selain aplikasi, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs resmi Kemensos.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan NIK sesuai KTP
  • Isi kode captcha yang muncul
  • Klik “Cari Data”
  • Sistem akan menampilkan status penerima bansos

Informasi yang ditampilkan meliputi nama penerima, kategori desil, serta status bantuan.

Penyaluran PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Untuk Tahap 2, pencairan berlangsung pada periode April hingga Juni 2026.

Rincian Jadwal:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli – September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank Himbara secara bertahap sesuai hasil verifikasi data Kemensos.

Baca Juga :  Malam Puncak Arakan Sahur Tanjab Barat Diserbu Ribuan Warga

Nilai bantuan PKH berbeda-beda tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:

Daftar Bantuan:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  • Anak usia dini: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap)
  • Siswa SD: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap)
  • Siswa SMP: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap)
  • Siswa SMA: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap)
  • Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
  • Lansia: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)
  • Korban pelanggaran HAM berat: Rp10.800.000/tahun (Rp2.700.000/tahap)

Kemudahan akses layanan digital dari Kemensos membantu masyarakat memantau status bantuan dengan cepat dan aman. Warga diimbau hanya menggunakan layanan resmi untuk menghindari penipuan.

Dengan memahami cara cek, jadwal pencairan, dan kategori penerima, masyarakat dapat memastikan hak bantuan diterima tepat waktu. ***

Share :

Baca Juga

Prabowo Gandeng Pengusaha, Fokus Pangan dan Energi Nasional

Nasioanal

Prabowo Gandeng Pengusaha, Fokus Pangan dan Energi Nasional

Daerah

Polres Kerinci Imbau Anak-Anak Lebih Waspada, Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Wali Kota Sungai Penuh Alfin ziarah ke Makam Pahlawan Semumu peringati Hari Pahlawan 2025, ajak masyarakat teladani semangat perjuangan.

Daerah

Wako Ziarah ke Makam Pahlawan, Kenang Jasa Pejuang Bangsa
Berikut rincian upah per kabupaten/kota serta aturan perjanjian kerja berdasarkan regulasi terbaru. menunggu penyerahan SK

Daerah

Nina Pastian :Penyerahan SK PPPK Gelombang II, Nunggu Jadwal
Hanung Bramantyo. Dok Wikipidia

Pemerintah

Setuju dengan KDM, Hanung Bela Guru yang Disiplinkan Siswa

Daerah

Bupati Monadi Shalat Idul Adha di Bukit Tengah, Serukan Semangat Qurban dan Persatuan
Jambore PKK 2025 Dibuka, Wali Kota Alfin Ajak Dukung UMKM

Game

Jambore PKK 2025 Dibuka, Wali Kota Alfin Ajak Dukung UMKM
Bupati Bekasi Ade Kuswara (Dok Pemkab Bekasi)

Pemerintah

Dari Neneng hingga Ade, Dua Bupati Bekasi Terjerat OTT KPK