Aksarabrita.com// Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyelenggaraan haji kembali mencuat. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengungkap adanya praktik pungli mencapai Rp75 juta per jamaah untuk memotong antrean panjang keberangkatan haji.
Diduga ada pungli sebesar USD5 ribu, atau Rp75 juta, terhadap per jemaahnya, karena memang untuk berangkat haji itu antreannya panjang,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Senin, 11 Agustus 2025, dikutip dari suara.com
Uang pungli ini disebut digunakan untuk mengakses kuota haji khusus, sehingga masa tunggu hanya sekitar tujuh tahun, jauh lebih singkat dibanding haji reguler yang bisa mencapai 20β30 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, kasus ini berkaitan dengan pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan. Berdasarkan aturan, kuota itu seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, faktanya dibagi rata 50:50.
Perubahan komposisi kuota ini diduga menimbulkan potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan perhitungan awal dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan.
Sejumlah nama penting disebut bakal segera ditetapkan sebagai tersangka. MAKI mendesak KPK untuk mengumumkan para pihak yang terlibat demi transparansi dan penegakan hukum.









