Nasional – Aspirasi dari Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia kembali disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Dua surat permohonan audiensi telah dikirimkan sepanjang April 2026, namun hingga saat ini belum diperoleh tanggapan dari pemerintah pusat.
Penyampaian tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika. Disebutkan bahwa surat pertama telah dikirim pada 8 April, kemudian disusul surat kedua pada 20 April 2026. Kedua surat tersebut bahkan telah diterima secara resmi, namun belum diberikan jawaban.
Kondisi PPPK paruh waktu saat ini dinilai berada dalam situasi yang mendesak. Di satu sisi, kebijakan disiplin fiskal sedang dijalankan pemerintah berdasarkan UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022. Namun di sisi lain, tanggung jawab negara terhadap tenaga ASN yang telah lama mengabdi dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Selain itu, implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 juga dinilai belum memberikan keberpihakan yang jelas terhadap PPPK paruh waktu. Skema yang diterapkan justru dianggap memunculkan kekhawatiran baru di kalangan tenaga honorer.
Sejumlah persoalan utama yang dihadapi PPPK paruh waktu telah diidentifikasi, antara lain:
- Gaji di Bawah Standar
Upah yang diterima di berbagai daerah masih berada di bawah standar minimum, sehingga kebutuhan hidup layak belum dapat terpenuhi. - Ketimpangan Status
Perbedaan status antara PPPK paruh waktu dan ASN lainnya telah menimbulkan kesenjangan sosial maupun psikologis, meskipun beban kerja yang dijalankan relatif sama. - Keterbatasan Anggaran Daerah
Kondisi APBD di sejumlah daerah dinilai menjadi kendala utama dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu.
Tiga Tuntutan kepada Pemerintah
Sebagai solusi atas persoalan tersebut, tiga tuntutan utama telah diajukan kepada pemerintah pusat:
- Subsidi Gaji dari APBN
Pembiayaan gaji diharapkan dapat diambil alih atau dibantu oleh pemerintah pusat, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada kemampuan keuangan daerah. - Percepatan Status Penuh Waktu
Regulasi terkait percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu diharapkan segera disusun dan diterapkan. - Jaminan Upah Layak
Selama masa transisi, jaminan agar tidak ada PPPK yang menerima gaji di bawah standar hidup layak nasional dinilai perlu diberikan.
Perhatian serius dari Presiden diharapkan dapat segera diberikan terhadap persoalan ini. Peran PPPK paruh waktu dalam pelayanan publik dinilai sangat penting, terutama di berbagai sektor strategis.
Harapan akan sistem kerja yang lebih layak serta penghasilan yang manusiawi terus disuarakan oleh para tenaga PPPK sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. **









