Jakarta, Aksarabrita.com – Kementerian Agama mengeluarkan panduan khusus bagi pelaksanaan Takbiran Idulfitri 1447 H jika bertepatan dengan Hari Raya Nyepi 2026 di Bali. Panduan ini dibuat hasil koordinasi Kemenag dengan pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat Bali untuk memastikan kedua perayaan berjalan harmonis, saling menghormati, dan penuh toleransi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan, “Sejak awal kami berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika waktunya bersamaan, kedua perayaan tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian.”
- Umat Islam diperbolehkan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki.
- Penggunaan pengeras suara, petasan/mercon, atau bunyi-bunyian lainnya dilarang.
- Penerangan hanya secukupnya.
- Pelaksanaan Takbiran dibatasi mulai pukul 18.00 WITA hingga 21.00 WITA.
Pengurus Masjid atau Mushola bertanggung jawab menjaga ketertiban dan berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Selain itu, Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas, serta aparat desa/kelurahan turut menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan Nyepi maupun Takbiran secara sinergis.
Thobib menekankan, panduan ini hanya berlaku di Bali. “Jika ada konten media sosial yang menampilkan panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” ujarnya.
Panduan ini tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani oleh:
- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali, Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet
- Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali, Dr. I Gusti Made Sunartha, S.Ag., M.M.
- Kepala Kepolisian Daerah Bali, Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya, S.H. S.I.K., M.Si.
- Komandan Korem 163/Wira Satya, Brigadir Jenderal TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, S.H.
- Gubernur Bali, Wayan Koster
Dirjen Bimas Hindu, I Nengah Duija, menambahkan bahwa pedoman ini bersifat khusus untuk Provinsi Bali. Namun, pedoman ini bisa menjadi acuan bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu jika Idulfitri bertepatan dengan Nyepi.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujar Duija.
Kemenag mengajak seluruh masyarakat menjaga suasana damai dan tidak terpengaruh oleh framing media sosial yang salah. “Indonesia memiliki tradisi panjang merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkas Thobib.
Sumber : https://kemenag.go.id










