JAKARTA, Aksarabrita.com – Kementerian Agama langsung bergerak cepat setelah dugaan pungutan liar dalam layanan pencatatan nikah di KUA Bekasi Utara viral di media sosial. Kemenag menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ASN yang diduga terlibat dan mencopotnya dari layanan pendaftaran nikah.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti laporan warga sejak kasus itu mencuat.
“Oknum yang diduga melakukan pungli sudah menjalani pemeriksaan dan menerima sanksi tegas. Saat ini yang bersangkutan tidak lagi menangani layanan pendaftaran pencatatan nikah,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Thobib menegaskan seluruh ASN Kementerian Agama wajib menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk pungutan liar. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan pencatatan nikah di KUA pada jam dan hari kerja tidak memungut biaya sama sekali.
Sementara itu, pasangan yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA hanya membayar biaya resmi sebesar Rp600 ribu sesuai aturan pemerintah. Calon pengantin menyetor biaya tersebut langsung ke bank agar proses pembayaran berlangsung transparan.
“Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain,” ujar Thobib.
Kemenag juga mengajak masyarakat aktif mengawasi layanan publik dan segera melapor jika menemukan dugaan pungli. Thobib memastikan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama siap menerima setiap laporan masyarakat.
Menurutnya, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kemenag menjaga layanan publik tetap bersih, profesional, dan bebas pungli.
Kasus di KUA Bekasi Utara sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan layanan masyarakat demi kepentingan pribadi. (***)









