Bandung, Aksarabrita.com // Polisi menetapkan Ustadz Evie Effendi sebagai tersangka KDRT setelah anak kandungnya sendiri, NAT (19), melaporkan dugaan kekerasan fisik tersebut ke Polrestabes Bandung. Selain Evie Effendi, penyidik juga menjerat tiga kerabatnya dalam perkara yang sama dan menjadwalkan pemeriksaan seluruh tersangka pekan depan.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada seluruh tersangka untuk menjalani pemeriksaan pekan depan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Kami menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan kami jadwalkan pemeriksaan mereka minggu depan. Kami sudah mengirim surat panggilan kepada masing-masing,” kata Anton, Jumat (5/12/2025).
Anton menegaskan bahwa penyidik menggunakan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga sebagai dasar penetapan tersangka, sesuai laporan NAT yang menuduh ayahnya melakukan kekerasan fisik terkait persoalan nafkah dan biaya pendidikan.
“Pasal yang kami gunakan berasal dari Undang-Undang KDRT, sesuai laporan anaknya,” ujarnya.
Anton juga menyebut bahwa tiga tersangka lain masih memiliki hubungan keluarga dengan Evie, meski ia tidak memerinci identitas mereka. (Fh)









