Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:36 WIB

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Kerinci, aksarabrita.com – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial R-A (29), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi lintas kota.


Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Pancasila, RT 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi diamankan ketika tiba di lokasi menggunakan sepeda motor.


Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika.“Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat pelaku tiba, langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga sabu dengan berat bruto 2,9 gram serta satu butir pil diduga ekstasi seberat 0,5 gram. Barang tersebut disimpan di dalam saku celana pelaku.

Baca Juga :  Baru Dua Hari Dilantik, 13 Kepala Sekolah Mendadak Mundur

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa R-A memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi berinisial I-K. Pelaku diarahkan untuk mengambil narkotika di kawasan Asrama Haji Jambi, sebelum dibawa ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit ponsel merek Redmi yang digunakan untuk komunikasi transaksi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa pelat nomor, serta pakaian milik pelaku.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, R-A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Bupati Monadi Pimpin Rapat Strategis di Hari Libur, Targetkan Surplus 100 Ribu Ton Beras

Polres Kerinci menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Iptu Yandra Kusuma.

(***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Era Ahmadi, Kali Ini Kota Sungai Penuh Kembali Meraih Penghargaan Tentang Penanganan Stunting
Wabup Kerinci Buka Penguatan Kapasitas Tenaga Layanan Perlindungan Anak di Dunia Digital

Daerah

Wabup Kerinci Perkuat Kapasitas Tenaga Layanan PPA, Lindungi Anak di Dunia Digital

Daerah

Sekretariat DPRD MoU Kerjasama dan Gelar Jumpa Pers dengan Media
Tangkapan Layar dok. Klik Berita Viral

Daerah

Diselingkuhi, Wanita di Lampung Nekat Potong Anu Kekasihnya
Polisi Gagalkan Peredaran Shabu dan Ganja di Pessel

Daerah

Polisi Gagalkan Peredaran Shabu dan Ganja di Pessel
KKP Tangkap Kapal Vietnam Curi 80 Ton Ikan di Natuna.

Hukum & Kriminal

KKP Tangkap Kapal Vietnam Curi 80 Ton Ikan di Natuna

Daerah

3 Nama “Berebut” Kursi Sekda Kota Sungai Penuh, Siapa Saja?
Belum Sepekan, Tol Pekanbaru-Dumai Kembali Renggut 3 Nyawa

Hukum & Kriminal

Belum Sepekan, Tol Pekanbaru-Dumai Kembali Renggut 3 Nyawa