Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:36 WIB

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Kerinci, aksarabrita.com – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial R-A (29), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi lintas kota.


Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Pancasila, RT 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi diamankan ketika tiba di lokasi menggunakan sepeda motor.


Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika.“Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat pelaku tiba, langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga sabu dengan berat bruto 2,9 gram serta satu butir pil diduga ekstasi seberat 0,5 gram. Barang tersebut disimpan di dalam saku celana pelaku.

Baca Juga :  Kode Redeem PUBG 13 April 2026 Terbaru: Klaim Hadiah Gratis!

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa R-A memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi berinisial I-K. Pelaku diarahkan untuk mengambil narkotika di kawasan Asrama Haji Jambi, sebelum dibawa ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit ponsel merek Redmi yang digunakan untuk komunikasi transaksi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa pelat nomor, serta pakaian milik pelaku.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, R-A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Dorong Pelayanan Maksimal, 12 Pejabat Muaro Jambi Dilantik

Polres Kerinci menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Iptu Yandra Kusuma.

(***)

Share :

Baca Juga

Sungai Penuh-Kerinci Makin Kompak, Warga Yakin Kerinci Semakin Maju

Daerah

Sungai Penuh-Kerinci Makin Kompak, Warga Yakin Semakin Maju

Daerah

Wako Ahmadi Gelar Audiensi Dengan Bappenas, Kementerian LHK dan Kemenpora RI

Daerah

Peduli, PT. KMH Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir

Daerah

Matangkan persiapan, Wako Ahmadi pimpin rapat pemantapan Sholat Idul Fitri 1444 H

Hukum & Kriminal

Kompol Kosmas Kaju Dipecat Usai Kasus Brimob Lindas Ojol

Daerah

Merangin Mulai Fokus Garap Infrastruktur Geopark

Daerah

Tim Cabor Gateball Bawa Pulang Dua Mendali Porprov ke-XXIII di Jambi

Daerah

Bejat, Ayah Kandung Cabuli Anaknya Sendiri