Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:36 WIB

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

Kerinci, aksarabrita.com – Komitmen Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus seorang pria berinisial R-A (29), yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dan ekstasi lintas kota.


Penangkapan dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 18.20 WIB di Jalan Pancasila, RT 10, Kelurahan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh. Saat itu, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ekspedisi diamankan ketika tiba di lokasi menggunakan sepeda motor.


Kasat Resnarkoba Polres Kerinci, Iptu Yandra Kusuma, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkotika.“Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat pelaku tiba, langsung dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket diduga sabu dengan berat bruto 2,9 gram serta satu butir pil diduga ekstasi seberat 0,5 gram. Barang tersebut disimpan di dalam saku celana pelaku.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Perkuat Wawasan Kebangsaan di Lemhannas

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa R-A memperoleh barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Jambi berinisial I-K. Pelaku diarahkan untuk mengambil narkotika di kawasan Asrama Haji Jambi, sebelum dibawa ke wilayah Kerinci dan Sungai Penuh untuk diedarkan.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, antara lain satu unit ponsel merek Redmi yang digunakan untuk komunikasi transaksi, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa pelat nomor, serta pakaian milik pelaku.


Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, R-A dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Prabowo Gerak Cepat! Tuntaskan Kunjungan ke Titik Bencana di Sumatra

Polres Kerinci menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.


“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” tutup Iptu Yandra Kusuma.

(***)

Share :

Baca Juga

Daerah

Diskominfo Kerinci Antusias Ikuti Sosialisasi dan Optimis PPID Kerinci Akan Mampu Meraih Peringkat INFORMATIF
Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemkot Sungai Penuh

Daerah

Pimpinan dan Anggota DPRD Hadiri Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Pemkot Sungai Penuh

Daerah

SMPN 1 Sungai Penuh Ukir Sejarah Wisuda Tahfidz Perdana di Era Kepemimpinan Gopi Indra Saputra

Batang Hari

PPPK Paruh Waktu Kini Punya Peluang Jadi Penuh Waktu, Ini Syarat Lengkapnya!

Daerah

Bagaimana Nasib R2 dan R3 Yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Tahap 1

Daerah

Walikota dan Wawako Sungai Penuh Hadiri Gelar Rakor Rembuk Stunting Tahun 2024
Wagub Sani Lepas Jamaah Haji Kerinci Tebo dan Kota Jambi

Daerah

Wagub Sani Lepas Jamaah Haji Kerinci, Tebo dan Kota Jambi

Daerah

Mobil Pick-Up Bermuatan Kelapa Masuk Jurang Puncak, Dua Orang Meninggal Dunia