Aksarabrita.com – Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2026 belum bisa direalisasikan dalam waktu dekat. Pemerintah masih menunggu hasil evaluasi kinerja fiskal triwulan pertama sebelum menetapkan keputusan final.
Presiden telah menyetujui kebijakan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Namun, pencairan belum dapat dilakukan karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan teknis belum diterbitkan.
Perpres berfungsi sebagai arah kebijakan. Sementara itu, PP menjadi dasar operasional yang memungkinkan Kementerian Keuangan mengeksekusi pembayaran melalui sistem penggajian nasional. Tanpa aturan teknis, penyaluran anggaran belum dapat berjalan.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa kendala bukan pada kemampuan fiskal negara. Pemerintah memiliki saldo anggaran lebih dari Rp423 triliun. Namun, penerbitan aturan turunan dan penyesuaian prioritas ekonomi makro masih menjadi pertimbangan utama.
“Perpres hanyalah surat jalan, sedangkan kendaraan berupa Peraturan Pemerintah teknis masih dalam antrean terbit,” ujarnya.
Pemerintah juga tengah mengkaji penerapan sistem single salary untuk PNS. Skema ini menyederhanakan penghasilan menjadi satu paket berbasis grading atau tingkat jabatan.
Melalui sistem ini, pengelompokan PNS tidak lagi berdasarkan golongan lama, tetapi pada beban kerja, tanggung jawab, dan kompetensi. Sistem ini juga berpotensi meningkatkan iuran dan manfaat pensiun.
Simulasi menunjukkan rentang gaji single salary berkisar Rp3,1 juta hingga Rp22 juta per bulan, tergantung jabatan dan kinerja.
Kenaikan gaji akan difokuskan pada garda terdepan pelayanan publik, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara. Pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada guru di daerah terpencil melalui tunjangan profesi dan tunjangan daerah 3T.
Saat ini, gaji pokok PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan. Total penghasilan bisa mencapai Rp8 juta hingga Rp15 juta setelah tunjangan.
Wacana kenaikan sebesar 16 persen masih berupa simulasi dan belum resmi. Jika diterapkan, angka ini lebih tinggi dari kenaikan sebelumnya sebesar 8 persen pada 2024.
Biasanya, pengumuman kenaikan gaji disampaikan Presiden dalam pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus. Peraturan teknis kemudian terbit antara Januari hingga Maret. Namun hingga akhir April 2026, keputusan resmi belum diumumkan.
ASN di seluruh Indonesia diharapkan bersabar menunggu kebijakan final pemerintah yang akan berdampak pada kesejahteraan mereka.









