Tak Hanya PNS, Honorer dan Non-ASN Juga Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

AKSARABRITA.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi pegawai honorer dan non-aparatur sipil negara (non-ASN). Kabar gembira ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan.

Sebelumnya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tahun ini pemerintah memperluas cakupan penerima sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi tenaga honorer serta pegawai non-ASN dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.

“Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan pemerintah atas kerja keras para pegawai non-ASN dan honorer yang turut menjaga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Syarat dan Ketentuan Penerima Gaji ke-13 Non-ASN 2025

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dalam Permenkeu No. 23 Tahun 2025, berikut adalah syarat bagi pegawai non-ASN dan honorer untuk mendapatkan gaji ke-13:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Telah bertugas secara penuh dan terus-menerus minimal selama 1 tahun;
  • Gajinya dibayarkan melalui APBN atau APBD;
  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Pemkab Tebo Buka Operasi Katarak Gratis, Warga Serbu RSUD

Ketentuan Tambahan untuk Honorer dengan Masa Kerja < 1 Tahun

Bagi pegawai honorer dan non-ASN yang belum genap bekerja selama satu tahun, masih berpeluang mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat tambahan, yaitu:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak atas THR dan/atau gaji ke-13;
  • Namanya tercantum dalam surat keputusan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Perkiraan Jadwal Pencairan

Meski tanggal pastinya belum diumumkan, berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli, menjelang dimulainya tahun ajaran baru — momen yang dinilai penting karena banyak pegawai memiliki kebutuhan tambahan untuk pendidikan anak-anak.

Pegawai honorer dan non-ASN diimbau untuk aktif memantau informasi terkini melalui:

  • Situs resmi Kementerian Keuangan: www.kemenkeu.go.id
  • Situs resmi pemerintah daerah
  • Instansi tempat bekerja
Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemprov Jambi Kucurkan Rp 41 Miliar untuk Gaji PPPK Baru Dilantik 

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berkeadilan

Dengan diterbitkannya Permenkeu No. 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlakuan yang lebih berkeadilan bagi seluruh unsur tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, termasuk mereka yang belum berstatus ASN.

Langkah ini diharapkan dapat memotivasi seluruh pegawai honorer dan non-ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.(***)

Share :

Baca Juga

Rutan Sungai Penuh Gelar Apel Kenaikan Pangkat bagi 27 Pegawai

Daerah

Rutan Sungai Penuh Gelar Apel Kenaikan Pangkat bagi 27 Pegawai

Kesehatan & Olahraga

Siapa Asisten Pelatih Indra Sjafri SEA Games 2025

Batang Hari

Menteri Transmigrasi dan Gubernur Al Haris Bahas Penyelesaian Konflik Lahan TSM IV Gelam Baru

Viral & Artis

Demi Foto Pendaki Lepas Tali, Terpeleset di Gunung Gongga
Sri Kartini Ajak Ibu Hamil Siapkan Generasi Sehat

Daerah

Sri Kartini: Cegah Stunting Sejak Dalam Kandungan
Angka Stunting Merangin Turun ke 9,6 Persen, Target Nol Kasus pada 2026

Daerah

Stunting Merangin Turun ke 9,6 Persen, Target Nol Kasus 2026
Wakil Walikota Sungai Penuh Lantik 7 Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Daerah

Daftar Nama Eselon II dan III Yang Lantik Wawako Sungai Penuh
Judi Online Ancam Ekonomi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Hukum & Kriminal

PPATK Bongkar 97 Ribu Aparat Dan 461 Pejabat Terlibat Judi Online