Tak Hanya PNS, Honorer dan Non-ASN Juga Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

AKSARABRITA.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi pegawai honorer dan non-aparatur sipil negara (non-ASN). Kabar gembira ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan.

Sebelumnya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tahun ini pemerintah memperluas cakupan penerima sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi tenaga honorer serta pegawai non-ASN dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.

“Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan pemerintah atas kerja keras para pegawai non-ASN dan honorer yang turut menjaga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Syarat dan Ketentuan Penerima Gaji ke-13 Non-ASN 2025

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dalam Permenkeu No. 23 Tahun 2025, berikut adalah syarat bagi pegawai non-ASN dan honorer untuk mendapatkan gaji ke-13:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Telah bertugas secara penuh dan terus-menerus minimal selama 1 tahun;
  • Gajinya dibayarkan melalui APBN atau APBD;
  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  PJLP Gantikan Honorer, Belum Ada Dasar Hukum Yang Sah!

Ketentuan Tambahan untuk Honorer dengan Masa Kerja < 1 Tahun

Bagi pegawai honorer dan non-ASN yang belum genap bekerja selama satu tahun, masih berpeluang mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat tambahan, yaitu:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak atas THR dan/atau gaji ke-13;
  • Namanya tercantum dalam surat keputusan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Perkiraan Jadwal Pencairan

Meski tanggal pastinya belum diumumkan, berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli, menjelang dimulainya tahun ajaran baru — momen yang dinilai penting karena banyak pegawai memiliki kebutuhan tambahan untuk pendidikan anak-anak.

Pegawai honorer dan non-ASN diimbau untuk aktif memantau informasi terkini melalui:

  • Situs resmi Kementerian Keuangan: www.kemenkeu.go.id
  • Situs resmi pemerintah daerah
  • Instansi tempat bekerja
Baca Juga :  Bupati OKU Timur Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025 kepada 4.157 Honorer

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berkeadilan

Dengan diterbitkannya Permenkeu No. 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlakuan yang lebih berkeadilan bagi seluruh unsur tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, termasuk mereka yang belum berstatus ASN.

Langkah ini diharapkan dapat memotivasi seluruh pegawai honorer dan non-ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.(***)

Share :

Baca Juga

Pramugari Batik Air Viral Ternyata Korban Penipuan

Viral & Artis

Terungkap! Pramugari Batik Air Viral Ternyata Korban Penipuan
PT Kerinci Merangin Hidro

Daerah

PT. KMH PLTA Dukung Layanan Kesehatan RSUD Kerinci
Buka Bersama Pemkot dan DPRD

Daerah

Buka Bersama, Pemkot dan DPRD Tegaskan Komitmen Bangun Daerah

Daerah

Riko Pirmando Jabat plt Ketua PD IWO Sungai Penuh Kerinci

Sungai Penuh

Butuh Dana, Bocah Dua Tahun Masih Terbaring Dirumah Sakit

Daerah

Wali Kota Alfin Hadiri Rakor Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Teken Komitmen Program Gizi Gratis
Dandim/0417/Kerinci Dan Pemkab

Daerah

Dandim 0417/Kerinci Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP Pemb
Tuntut Keadilan PPPK Paruh Waktu Siap Gelar Aksi Nasional

Nasioanal

Tuntut Keadilan, PPPK Paruh Waktu Siap Gelar Aksi Nasional