Tak Hanya PNS, Honorer dan Non-ASN Juga Dapat Gaji ke-13 Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

AKSARABRITA.COM – Pemerintah Republik Indonesia resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi pegawai honorer dan non-aparatur sipil negara (non-ASN). Kabar gembira ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 23 Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan.

Sebelumnya, gaji ke-13 hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tahun ini pemerintah memperluas cakupan penerima sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kontribusi tenaga honorer serta pegawai non-ASN dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.

“Kebijakan ini adalah bentuk penghargaan pemerintah atas kerja keras para pegawai non-ASN dan honorer yang turut menjaga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan resminya.

Syarat dan Ketentuan Penerima Gaji ke-13 Non-ASN 2025

Berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 dalam Permenkeu No. 23 Tahun 2025, berikut adalah syarat bagi pegawai non-ASN dan honorer untuk mendapatkan gaji ke-13:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • Telah bertugas secara penuh dan terus-menerus minimal selama 1 tahun;
  • Gajinya dibayarkan melalui APBN atau APBD;
  • Diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Ini Penjelasan Revisi UU

Ketentuan Tambahan untuk Honorer dengan Masa Kerja < 1 Tahun

Bagi pegawai honorer dan non-ASN yang belum genap bekerja selama satu tahun, masih berpeluang mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat tambahan, yaitu:

  • Telah menandatangani perjanjian kerja resmi yang mencantumkan hak atas THR dan/atau gaji ke-13;
  • Namanya tercantum dalam surat keputusan pengangkatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Perkiraan Jadwal Pencairan

Meski tanggal pastinya belum diumumkan, berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada bulan Juni atau Juli, menjelang dimulainya tahun ajaran baru — momen yang dinilai penting karena banyak pegawai memiliki kebutuhan tambahan untuk pendidikan anak-anak.

Pegawai honorer dan non-ASN diimbau untuk aktif memantau informasi terkini melalui:

  • Situs resmi Kementerian Keuangan: www.kemenkeu.go.id
  • Situs resmi pemerintah daerah
  • Instansi tempat bekerja
Baca Juga :  Peserta Tes PPPK Tahap 2 Wajib Cetak Ulang Kartu Ujian

Pemerintah Tegaskan Komitmen Berkeadilan

Dengan diterbitkannya Permenkeu No. 23 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk memberikan perlakuan yang lebih berkeadilan bagi seluruh unsur tenaga kerja di lingkungan pemerintahan, termasuk mereka yang belum berstatus ASN.

Langkah ini diharapkan dapat memotivasi seluruh pegawai honorer dan non-ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor.(***)

Share :

Baca Juga

Dok. MENPANRB Menteri PANRB Rini Widyantini menghadiri Konferensi Pers Transformasi Budaya Kerja Nasional dan Kebijakan Energi secara daring di Jakarta

Nasioanal

WFH Resmi Berlaku! Mulai 1 April 2026 ASN Kerja dari Rumah
Dok.Video @feedgramindo

Viral & Artis

Viral Video Asusila di Teras Cihampelas Bandung, Cek Video Full
Indonesia Turunkan Empat Wakil di Australian Open Hari Ini

Kesehatan & Olahraga

Indonesia Turunkan Empat Wakil di Australian Open Hari Ini
Visual: Pegawai ASN/PPPK bekerja di kantor, ada ikon gaji atau dokumen pembayaran di latar belakang

Nasioanal

Ini Mekanisme Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Batang Hari

Inter Dihakimi, PSG Juara Liga Champions!
Pelatihan Pengurus KDKMP

Daerah

Pembekalan Pelatihan KDKMP 2025 Resmi Dibuka Wawako Azhar

Daerah

Dorong Konektivitas dan Pariwisata, Wawako Azhar Pantau Pembangunan Jalan ke Bukit Simancik
Foto. Dok. Humas Polres Merangin

Daerah

Aksi Penusukan di Tengah Jalan, Polisi Merangin Ciduk Pelaku