Home / Pemerintah

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:30 WIB

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hakim menilai isi permohonan tidak jelas dan mengandung pertentangan dalam argumentasi.


Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara dalil dan tuntutan yang diajukan pemohon.
“Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari Kompas, Kamis (30/4/2026).


Mahkamah menilai, jika perbedaan status PNS dan PPPK dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan. Kesetaraan itu otomatis akan melekat.
Selain itu, pemohon dinilai tidak mampu menyusun argumentasi yang memadai. Mereka gagal menunjukkan adanya pertentangan norma dalam UU ASN terhadap UUD 1945.

Baca Juga :  Demo di DPRD Jambi Ricuh, Polisi Gagalkan Pembakaran Ban


Saldi menegaskan, pengujian undang-undang membutuhkan argumentasi yang komprehensif. Harus ada indikator jelas, parameter terukur, metode evaluasi terstruktur, serta mekanisme penilaian yang rasional.
“Penilaian norma undang-undang terhadap UUD 1945 harus didukung argumentasi yang komprehensif sebagai dasar posita,” tegasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

PPPK Tendik Sekolah Rakyat Rekrut Desember 2025

Nasioanal

Desember 2025: Ribuan Formasi PPPK Sekolah Rakyat Dibuka

Daerah

BKPSDMD Kota Jambi Siapkan Penyerahan SK CPNS dan PPPK Formasi 2024, Ini Jadwalnya
Siti Hediati Soeharto berkunjung ke PT Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat, Jumat (26/6/2026).

Pemerintah

Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Petani Makin Semangat
Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Nasioanal

Aturan Baru PPPK 2026: Perpanjangan Otomatis Hingga Pensiun

Daerah

Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu, Wajib Pahami 4 Tanggung Jawab Ini
Kabar Baik! DPR Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pusat

Pemerintah

Kabar Baik! DPR Usul Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pusat
Ketua TP PKK Tanjab Barat Santuni Anak Yatim

Daerah

Ketua TP PKK Tanjab Barat Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

Daerah

Imbauan Partisipasi, Pencarian Hari ke-24 Wira Dilanjutkan