Home / Pemerintah

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:30 WIB

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Ubah Status PPPK Jadi PNS, Ini Alasannya

Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hakim menilai isi permohonan tidak jelas dan mengandung pertentangan dalam argumentasi.


Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara dalil dan tuntutan yang diajukan pemohon.
“Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari Kompas, Kamis (30/4/2026).


Mahkamah menilai, jika perbedaan status PNS dan PPPK dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan. Kesetaraan itu otomatis akan melekat.
Selain itu, pemohon dinilai tidak mampu menyusun argumentasi yang memadai. Mereka gagal menunjukkan adanya pertentangan norma dalam UU ASN terhadap UUD 1945.

Baca Juga :  Syarat Lengkap Guru Yayasan MI Swasta Ikut PPPK


Saldi menegaskan, pengujian undang-undang membutuhkan argumentasi yang komprehensif. Harus ada indikator jelas, parameter terukur, metode evaluasi terstruktur, serta mekanisme penilaian yang rasional.
“Penilaian norma undang-undang terhadap UUD 1945 harus didukung argumentasi yang komprehensif sebagai dasar posita,” tegasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Diskominfosta Sungai Penuh

Daerah

Sidak Ramadan Wali Kota Alfin, OPD Mana Paling Disiplin?

Nasioanal

Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Generasi Muda 
Presiden Prabowo Kerahkan 11 Helikopter

Pemerintah

Presiden Kerahkan 11 Helikopter, Bantuan di Lokasi Bencana
Foto Peyerahan SK PPPK Tahap I Kota Sungai Penuh 2024 (Humas)

Daerah

Teng! PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Dilantik Besok
Seskab Beri Tiga Pesan Inspiratif kepada Mahasiswa UNP di Jakarta

Nasioanal

Seskab Beri Tiga Pesan Inspiratif kepada Mahasiswa UNP
Bupati Sarolangun, H. Hurmin, S.E.,

Daerah

Bupati Hurmin Bagikan 886 SK PPPK Tahap 2
Pengolahan sampah di Kabupaten Banyumas (foto istimewa)

Nasioanal

Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Sampah dalam 3 Tahun

Daerah

Walikota Sungai Penuh Alfin, Tegaskan Keseriusan OPD dalam Aksi Cepat Menuju Kota Juara