Aksarabrita.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait perbedaan status antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Putusan Nomor 84/PUU-XXIV/2026 menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Hakim menilai isi permohonan tidak jelas dan mengandung pertentangan dalam argumentasi.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan adanya ketidaksesuaian antara dalil dan tuntutan yang diajukan pemohon.
“Kedua petitum tersebut tidak hanya tumpang tindih, tetapi juga saling menegasikan,” ujar Saldi saat membacakan pertimbangan putusan, dikutip dari Kompas, Kamis (30/4/2026).
Mahkamah menilai, jika perbedaan status PNS dan PPPK dihapus, maka tuntutan kesetaraan bagi PPPK menjadi tidak relevan. Kesetaraan itu otomatis akan melekat.
Selain itu, pemohon dinilai tidak mampu menyusun argumentasi yang memadai. Mereka gagal menunjukkan adanya pertentangan norma dalam UU ASN terhadap UUD 1945.
Saldi menegaskan, pengujian undang-undang membutuhkan argumentasi yang komprehensif. Harus ada indikator jelas, parameter terukur, metode evaluasi terstruktur, serta mekanisme penilaian yang rasional.
“Penilaian norma undang-undang terhadap UUD 1945 harus didukung argumentasi yang komprehensif sebagai dasar posita,” tegasnya. (Tim)









