Home / Nasioanal / Pemerintah

Minggu, 28 September 2025 - 17:38 WIB

Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Generasi Muda 

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Dok. Foto Kemenag

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Dok. Foto Kemenag

Kementerian Agama melalui Ditjen Bimas Islam meluncurkan Gerakan Sadar (GAS) Pencatatan Nikah sebagai inovasi untuk membangun kesiapan lahir batin generasi muda menghadapi pernikahan. Program ini tidak hanya menekankan pencatatan nikah secara sah, tetapi juga mengedukasi makna pernikahan sebagai fondasi keluarga sakinah.

Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad menegaskan, GAS Nikah menjadi sarana penting bagi anak muda untuk memahami pernikahan lebih matang. Ia menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar urusan pribadi, tetapi juga tanggung jawab sosial. Hal itu ia sampaikan saat kegiatan Sakinah Funwalk dan GAS Nikah di Semarang, Minggu (29/6/2025).

Abu Rokhmad menyoroti fenomena penurunan angka pernikahan di Indonesia meski jumlah penduduk muda sangat besar. Data BPS 2024 mencatat, 69,75 persen pemuda Indonesia masih berstatus lajang.

Baca Juga :  ASN Kemenag Dilarang Terima THR! Ini Peringatan Tegas

Ia menjelaskan, gaya hidup modern membuat sebagian anak muda merasa nyaman hidup sendiri. Mereka menilai kebahagiaan bisa tercapai tanpa menikah. Narasi di media sosial yang sering menggambarkan pernikahan penuh masalah ikut memperkuat pandangan tersebut.

“Kita ingin anak muda berani menikah ketika sudah siap, bukan menunda hanya karena tren gaya hidup. Jika mereka mencatatkan pernikahan secara sah, hukum dan masyarakat akan melindungi mereka,” tegas Abu Rokhmad.

Kemenag berharap GAS Nikah mampu menumbuhkan kesadaran baru di kalangan pemuda untuk menjadikan pernikahan sebagai pondasi lahirnya generasi penerus bangsa yang kuat.

Share :

Baca Juga

Daerah

Belum Sehari Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak di Sungai Penuh Diciduk
Login ke portal ASN Digital kini wajib memakai MFA

Nasioanal

PNS Dan PPPK Harus Pakai MFA Saat Login ke Portal ASN Digital

Daerah

Bupati Monadi Resmi Jadi Pengurus APKASI Jabat Sekretaris Bidang Kehutanan
Rini Widyantini punya keputusan terkait gaji PPPK Paruh Waktu (Dok. MenpanRB)

Nasioanal

Aturan MenPANRB: Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Ikut UMP
Berikut rincian upah per kabupaten/kota serta aturan perjanjian kerja berdasarkan regulasi terbaru. menunggu penyerahan SK

Daerah

Nina Pastian :Penyerahan SK PPPK Gelombang II, Nunggu Jadwal
Status PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Benarkah Termasuk ASN?

Nasioanal

Status PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan, Benarkah Termasuk ASN?
Menag Nasaruddin Usulkan BSU Rp270 Miliar untuk Guru Non ASN

Nasioanal

Menag Nasaruddin Usulkan BSU Rp270 Miliar untuk Guru Non ASN
Presiden Prabowo Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia di Istana Merdeka

Nasioanal

Presiden Bertemu Sekjen Liga Muslim Dunia di Istana Merdeka