Home / Kesehatan & Olahraga / Pemerintah

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:35 WIB

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Aksarabrita.com – Orang tua wajib mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan menegaskan bayi baru lahir tidak otomatis langsung menjadi peserta aktif JKN. Orang tua harus segera mengurus pendaftaran agar bayi memperoleh perlindungan layanan kesehatan sejak dini.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bayi yang masuk dalam kepesertaan JKN sebelum 28 hari akan langsung aktif. Namun, orang tua yang melewati batas waktu tersebut harus membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi dan berpotensi terkena denda pelayanan rawat inap.

Baca Juga :  Cek Hak Guru PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 Wajib Cair

“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 mengatur kewajiban pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahiran,” ujar Rizzky.

BPJS Kesehatan kini menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui WhatsApp PANDAWA dan aplikasi Mobile JKN. Orang tua hanya perlu menyiapkan KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau fasilitas kesehatan tempat persalinan.

Masyarakat dapat menghubungi layanan PANDAWA BPJS Kesehatan melalui nomor resmi 0811-8165-165 sesuai jam operasional layanan. Selain itu, orang tua juga bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengurus kepesertaan bayi.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran. Bayi yang belum masuk dalam kepesertaan JKN tidak bisa langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat membutuhkan penanganan medis darurat atau perawatan intensif setelah lahir.

Baca Juga :  Kado Hari Guru: Abdul Mu’ti Naikkan Insentif Guru Honorer

BPJS Kesehatan juga memastikan informasi mengenai bayi baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS mulai April 2026 belum berlaku. Sistem kepesertaan masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini sehingga orang tua tetap wajib mengurus pendaftaran secara mandiri. (**)

Share :

Baca Juga

Benjolan di leher

Kesehatan & Olahraga

Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Secara Alami

Daerah

Bupati Monadi Hadiri Wisuda Sekolah Lansia
Tuntut Keadilan PPPK Paruh Waktu Siap Gelar Aksi Nasional

Nasioanal

Tuntut Keadilan, PPPK Paruh Waktu Siap Gelar Aksi Nasional
Cari tahu kelemahan wanita yang wajib diketahui pria

Kesehatan & Olahraga

Kelemahan Wanita yang Wajib Diketahui Pria

Daerah

Konferensi Pers, Ketua Koni Khairi Angkat Suara Bantah Terkait Tuduhan Korupsi Anggaran Koni
Bupati Perkuat Sinergi Bersama MUI Hulu Sungai Tengah

Daerah

Bupati Perkuat Sinergi Bersama MUI Hulu Sungai Tengah

Daerah

PS Polres Kerinci VS PS Pers, Laga Pembuka Portim Cup 2022 di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap, Lulusan PPG 2025 Juga Kebagian

Pemerintah

TPG Guru Madrasah Mulai Cair Bertahap, Lulusan PPG 2025 Juga Kebagian