Aksarabrita.com – Orang tua wajib mendaftarkan bayi baru lahir sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari setelah kelahiran. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan menegaskan bayi baru lahir tidak otomatis langsung menjadi peserta aktif JKN. Orang tua harus segera mengurus pendaftaran agar bayi memperoleh perlindungan layanan kesehatan sejak dini.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bayi yang masuk dalam kepesertaan JKN sebelum 28 hari akan langsung aktif. Namun, orang tua yang melewati batas waktu tersebut harus membayar iuran sejak tanggal kelahiran bayi dan berpotensi terkena denda pelayanan rawat inap.
“Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 16 mengatur kewajiban pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta Program JKN paling lama 28 hari sejak kelahiran,” ujar Rizzky.
BPJS Kesehatan kini menyediakan layanan pendaftaran secara online melalui WhatsApp PANDAWA dan aplikasi Mobile JKN. Orang tua hanya perlu menyiapkan KTP ibu, Kartu Keluarga, serta surat keterangan lahir dari rumah sakit, bidan, atau fasilitas kesehatan tempat persalinan.
Masyarakat dapat menghubungi layanan PANDAWA BPJS Kesehatan melalui nomor resmi 0811-8165-165 sesuai jam operasional layanan. Selain itu, orang tua juga bisa langsung mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat untuk mengurus kepesertaan bayi.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak menunda pendaftaran. Bayi yang belum masuk dalam kepesertaan JKN tidak bisa langsung menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat membutuhkan penanganan medis darurat atau perawatan intensif setelah lahir.
BPJS Kesehatan juga memastikan informasi mengenai bayi baru lahir otomatis menjadi peserta BPJS mulai April 2026 belum berlaku. Sistem kepesertaan masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini sehingga orang tua tetap wajib mengurus pendaftaran secara mandiri. (**)







