Aksarabrita.com – Pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu. Pemda juga meminta aturan standar minimal gaji karena masih banyak P3K PW menerima upah sangat rendah.
Dikutip dari jpnn.com, Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan regulasi transisi menuju PPPK penuh waktu menjadi tuntutan utama dalam aksi nasional PPPK dan P3K PW yang akan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.
Rini menilai aturan standar penggajian sangat mendesak. Menurut dia, sejumlah daerah hanya memberi gaji Rp300 ribu kepada P3K PW, bahkan sebagian tenaga belum menerima gaji sama sekali. Karena itu, dia meminta pemerintah menetapkan standar minimal penghasilan setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah.
Dia juga mengusulkan pemerintah pusat membantu pembiayaan gaji PPPK jika kemampuan fiskal daerah tidak lagi mencukupi. Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait usulan tersebut.
Di sisi lain, Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) terus mengawal penyusunan roadmap transisi P3K PW menuju PPPK penuh waktu. Ketua Umum PPWI Heru Gama Yudha menyebut Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri mulai menyiapkan regulasi baru pengganti kebijakan sebelumnya.
Heru mengatakan regulasi baru itu akan fokus pada penataan PPPK paruh waktu, termasuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru. Pemerintah juga menyiapkan skema transisi bertahap menuju PPPK penuh waktu agar daerah tidak mengalami gejolak.
Menurut Heru, kepastian regulasi sangat penting karena banyak pemerintah daerah mulai khawatir terhadap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran pengurangan tenaga PPPK maupun P3K PW.
Namun, pemerintah pusat memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu. Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kementerian PANRB terus berkoordinasi terkait penataan ASN di daerah.
Wakil Kepala BKN Suharmen sebelumnya juga menyampaikan nasib PPPK paruh waktu pada 2027 akan bergantung pada kebutuhan masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, regulasi baru dinilai penting untuk memberi kepastian status dan kesejahteraan bagi P3K PW. **









