Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:11 WIB

PPPK Paruh Waktu Terancam, Pemda Minta Aturan Tegas

PPPK Paruh Waktu Terancam, Pemda Minta Aturan Tegas

PPPK Paruh Waktu Terancam, Pemda Minta Aturan Tegas

Aksarabrita.com – Pemerintah daerah mendesak pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi peralihan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW) menjadi PPPK penuh waktu. Pemda juga meminta aturan standar minimal gaji karena masih banyak P3K PW menerima upah sangat rendah.

Dikutip dari jpnn.com, Sekretaris Jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, mengatakan regulasi transisi menuju PPPK penuh waktu menjadi tuntutan utama dalam aksi nasional PPPK dan P3K PW yang akan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.

Rini menilai aturan standar penggajian sangat mendesak. Menurut dia, sejumlah daerah hanya memberi gaji Rp300 ribu kepada P3K PW, bahkan sebagian tenaga belum menerima gaji sama sekali. Karena itu, dia meminta pemerintah menetapkan standar minimal penghasilan setara upah minimum kabupaten/kota (UMK) di masing-masing daerah.

Baca Juga :  Asesmen Guru Madrasah 2025 Digelar Daring Akhir Desember

Dia juga mengusulkan pemerintah pusat membantu pembiayaan gaji PPPK jika kemampuan fiskal daerah tidak lagi mencukupi. Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia telah mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait usulan tersebut.

Di sisi lain, Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) terus mengawal penyusunan roadmap transisi P3K PW menuju PPPK penuh waktu. Ketua Umum PPWI Heru Gama Yudha menyebut Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri mulai menyiapkan regulasi baru pengganti kebijakan sebelumnya.

Heru mengatakan regulasi baru itu akan fokus pada penataan PPPK paruh waktu, termasuk tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan guru. Pemerintah juga menyiapkan skema transisi bertahap menuju PPPK penuh waktu agar daerah tidak mengalami gejolak.

Baca Juga :  Wabup Tebo Kunjungi BRIN, Perkuat Pembentukan BRIDA

Menurut Heru, kepastian regulasi sangat penting karena banyak pemerintah daerah mulai khawatir terhadap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran pengurangan tenaga PPPK maupun P3K PW.

Namun, pemerintah pusat memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja massal terhadap PPPK maupun PPPK paruh waktu. Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kementerian PANRB terus berkoordinasi terkait penataan ASN di daerah.

Wakil Kepala BKN Suharmen sebelumnya juga menyampaikan nasib PPPK paruh waktu pada 2027 akan bergantung pada kebutuhan masing-masing pemerintah daerah. Karena itu, regulasi baru dinilai penting untuk memberi kepastian status dan kesejahteraan bagi P3K PW. **

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Vonis Mati Kopda Bazarsah Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Ini Fakta Mengejutkan 
Wali Kota Alfin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Disabilitas

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Salurkan Benih Padi Untuk Warga

Daerah

Pengumuman Penting! Seleksi PPPK Tahap II, BKD Provinsi Jambi Alami Penyesuian Jadwal
Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!

Nasioanal

Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!
Toyota Veloz hybrid

Nasioanal

Toyota Veloz Hybrid Resmi Meluncur: MPV Hybrid Termurah
Al Haris Tekankan Pengamanan Data Pemerintah

Daerah

Al Haris Buka Rakortek Kominfo: Tingkatkan Pemerintah Digital
Tuduhan Gay Tak Terbukti: Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior, 20 Prajurit TNI Disidang

Hukum & Kriminal

Prada Lucky Disiksa karena Tuduhan Gay, Tanpa Bukti
Dembélé Pecahkan Rekor Hat-trick Kilat di Piala Dunia 2026

Kesehatan & Olahraga

Dembélé Pecahkan Rekor Hat-trick Kilat di Piala Dunia 2026