SUNGAI PENUH, Aksarabrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mengukir prestasi di tingkat nasional melalui Gerakan 3S (Segenggam Beras, Sebutir Telur, dan Seribu Rupiah). Program yang digagas Ketua TP PKK Kota Sungai Penuh, Sri Kartini Alfin itu berhasil mendorong percepatan penurunan angka stunting dan meningkatkan kepedulian sosial masyarakat.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin menyerahkan langsung penghargaan kepada Sri Kartini Alfin sebagai bentuk apresiasi atas inovasi sosial yang berhasil menggerakkan masyarakat membantu keluarga yang membutuhkan.
Gerakan 3S mengajak masyarakat menyisihkan segenggam beras, sebutir telur, dan seribu rupiah untuk membantu anak-anak berisiko stunting serta warga lanjut usia. Langkah sederhana itu mampu membangun semangat gotong royong dan memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Selain memberikan penghargaan kepada Ketua TP PKK, Wali Kota Alfin juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Komunitas 3S Juara (Maju Adil dan Sejahtera) serta mitra LSM dan komunitas Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING). Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN memberikan penghargaan tersebut dengan predikat Gold.
Dalam sambutannya, Alfin menegaskan bahwa Gerakan 3S mampu menghadirkan perubahan nyata bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.
“Gerakan 3S membuktikan bahwa langkah kecil dan sederhana mampu menghadirkan dampak besar bagi masyarakat,” ujar Alfin (20/5/26)
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga meraih Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 kategori Juara I dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Wali Kota Alfin menyerahkan penghargaan itu kepada Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian atas peran aktif ASN dalam menjalankan program penanggulangan kemiskinan dan percepatan penurunan stunting.
Tidak hanya mencetak prestasi di bidang sosial, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga menerima sertifikat Keputusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Komunal lagu daerah dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Sertifikat itu memperkuat perlindungan hukum terhadap karya budaya daerah sekaligus menjaga identitas budaya Kota Sungai Penuh.







