Skema Iuran BPJS Kesehatan  Per 1 Juli 2025 Cek Disni

Skema Iuran BPJS Kesehatan  Per 1 Juli 2025 Cek Disni

Skema Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Juli 2025 Cek Disni

Aksarabrita.com// Pemerintah tengah bersiap menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Meski begitu, hingga awal Juli 2025 ini, skema iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022.

Dalam perpres tersebut, besaran iuran dibagi ke dalam beberapa kategori peserta, baik yang ditanggung pemerintah maupun yang membayar sendiri, berikut skemanya:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta PBI adalah warga kurang mampu yang iurannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) – Pemerintah

Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan, dengan pembagian:

  • 4% ditanggung oleh pemberi kerja (negara)
  • 1% ditanggung oleh peserta

3. PPU – Swasta, BUMN dan BUMD

Bagi karyawan di perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, skema iurannya sama:

  • 5% dari gaji/upah bulanan
  • Dibayar 4% oleh perusahaan dan 1% oleh peserta
Baca Juga :  Banjir Hadiah! Kode Redeem Roblox Terbaru Gratis Buruan Klaim!

4. Keluarga Tambahan PPU

Untuk keluarga tambahan, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua:

  • Iuran sebesar 1% dari gaji/upah per orang per bulan
  • Dibayar langsung oleh peserta (pekerja)

5. Peserta Mandiri dan Kerabat Lain

Bagi peserta bukan penerima upah (PBPU), peserta bukan pekerja, dan kerabat lain seperti saudara, ipar, atau ART, skema iuran sebagai berikut:

  • Kelas III: Rp 42.000 per orang/bulan
    • Per 1 Januari 2021: peserta membayar Rp 35.000, sisanya Rp 7.000 dibantu pemerintah
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang/bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang/bulan

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Peserta dari kalangan veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya:

  • Iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
  • Dibayarkan oleh pemerintah

Ketentuan Pembayaran dan Denda

  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan
  • Tidak dikenakan denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016
  • Namun, apabila peserta memperoleh layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak kepesertaan diaktifkan kembali, akan dikenakan denda pelayanan sesuai Perpres 64/2020, yaitu:
    • 5% dari biaya diagnosa awal x jumlah bulan tertunggak
    • Maksimum tunggakan yang dihitung: 12 bulan
    • Denda maksimal: Rp 30 juta
    • Untuk PPU, denda dibayar oleh pemberi kerja
Baca Juga :  Gerebek Karaoke Bareng Wakapolres Kerinci : Polisi Temukan Miras ditempat Karaoke

KRIS Akan Gantikan Kelas 1, 2, dan 3

Meskipun KRIS akan mulai diberlakukan secara bertahap, pemerintah hingga kini belum mengubah skema iuran yang berlaku. Artinya, masyarakat masih membayar iuran sesuai sistem kelas lama.

Implementasi penuh KRIS di seluruh fasilitas kesehatan ditargetkan rampung paling lambat 30 Juni 2025, sesuai amanat Perpres 59 Tahun 2024. Nantinya, penyesuaian iuran baru akan mengikuti sistem layanan yang lebih terstandarisasi tersebut.

BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk selalu memastikan status kepesertaannya aktif dan membayar iuran tepat waktu agar tetap memperoleh manfaat pelayanan kesehatan tanpa hambatan.

Share :

Baca Juga

Antusias! Warga Koto Baru Melemang Menyambut Kenduri Sko

Daerah

Antusias! Warga Koto Baru Melemang Menyambut Kenduri Sko

Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Tinjau Kualitas Perbaikan Infrastruktur
Bansos PKH dan BPNT 2026 Kapan Cair

Nasioanal

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2026, Simak Jadwal
Sebanyak 2.080 honorer Tanjabtim Terima SK PPPK Paruh Waktu

Daerah

Sebanyak 2.080 honorer Tanjabtim Terima SK PPPK Paruh Waktu
Foto ilustrasi penemuan gas raksasa (doc SKK Migas)

Viral & Artis

Temuan Fantastis di Kaltim! Gas Raksasa 5 Tcf Buka Peluang Besar Ekonomi Nasional
Dok. Kemenpora RI

Kesehatan & Olahraga

Update Senin: Indonesia Peringkat 2 SEA Games 2025

Daerah

Ketua DPRD Hutri Randa Sambut Walikota Sungai Penuh
Profil Sarwo Edhie Wibowo, Kakek AHY Pahlawan Nasional Tokoh Militer

Nasioanal

Profil Sarwo Edhie Wibowo, Kakek AHY Pahlawan Nasional