Jakarta, Aksarabrita.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dugaan itu muncul setelah BGN menerima banyak laporan terkait praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya mengatakan, oknum tertentu diduga menjalankan modus penipuan dengan mengatasnamakan pejabat BGN. Akibatnya, sejumlah masyarakat mengalami kerugian besar.
“Pelakunya di Jawa Barat sudah berhasil ditangkap,” kata Sony usai berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri dan Bareskrim Polri, Senin (25/5).
Sony mengungkapkan, kasus di Jawa Barat menimbulkan kerugian hingga Rp1,9 miliar. Selain itu, BGN juga menerima laporan serupa dari Batam dan Lombok Timur.
Menurut Sony, sekitar 20 korban lain juga bersiap melapor terkait dugaan penipuan yang melibatkan sebuah yayasan.
BGN menegaskan program MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, BGN memperkuat koordinasi dengan Satgas MBG Polri untuk mempercepat penanganan kasus dan membongkar jaringan pelaku.
“Kami ingin program mulia ini tetap berjalan baik dan tidak dicoreng oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas Sony. (Tim)









