Aksarabrita.com – Kementerian Agama menegaskan bahwa terduga pelaku pencabulan terhadap perempuan di Kabupaten Pekalongan bukan pimpinan pesantren, melainkan pengasuh sebuah padepokan bernama Padepokan Padhang Ati.
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said, menyampaikan penegasan itu di Jakarta, Rabu (27/5/2026). Ia mengatakan lembaga yang dipimpin terduga pelaku tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama.
“Saya sudah mengecek data Education Management Information System (EMIS). Lembaga itu tidak memiliki izin operasional dan tidak terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan,” ujar Basnang.
Ia menjelaskan bahwa lembaga tersebut bernama Padepokan Padhang Ati dan berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan juga telah memverifikasi legalitas lembaga tersebut.
Menurut Basnang, masyarakat tidak tepat menyebut padepokan itu sebagai pesantren karena lembaga tersebut tidak memiliki izin operasional maupun tanda daftar resmi.
Kasus dugaan pencabulan ini turut menjadi pembahasan dalam rapat koordinasi di Dinas P3A dan PPKB Kabupaten Pekalongan pada 11 Mei 2026. Sejumlah instansi menghadiri rapat tersebut, mulai dari Dinas Sosial, Kesbangpol, Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan, Polres Pekalongan, hingga pemerintah kecamatan dan desa setempat.
Karena lembaga tersebut tidak terdaftar di Kementerian Agama maupun Kesbangpol, pihak terkait menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada kepolisian.
Basnang mengatakan korban telah melaporkan kasus itu ke Polresta Pekalongan. Polisi kemudian mengamankan pengasuh Padepokan Padhang Ati ke Mapolresta Pekalongan pada 27 Mei 2026.
“Kami mendukung proses hukum yang dilakukan aparat. Tidak ada toleransi bagi tindak kekerasan seksual di mana pun dan oleh siapa pun,” tegas Basnang. (***)









