Viral, Aksarabrita.com – Kasus video asusila sesama jenis yang sempat menghebohkan Kalimantan Selatan akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada selebgram asal Kabupaten Balangan, Fazar Bungas alias MF.
Kuasa hukum MF, Haris Fadli Ramadhani, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut majelis hakim menyatakan kliennya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam perkara yang menjeratnya.
“Putusannya sudah kami terima. Fazar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani selama proses hukum berlangsung,” kata Haris, Kamis (28/5/2026).
Haris mengatakan pihaknya menerima putusan itu. Ia berharap MF dapat mengambil pelajaran dari proses hukum yang telah dijalani.
“Kami berharap setelah semua proses ini selesai, Fazar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dan mengambil hikmah dari kejadian ini,” ujarnya.
Kasus tersebut menyita perhatian publik Kalimantan Selatan setelah video asusila yang diduga melibatkan MF viral di media sosial pada 12 Desember 2025.
Penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polres Balangan kemudian menelusuri asal-usul video tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan perekaman video berlangsung jauh sebelum viral, yakni sekitar Mei hingga Juni 2024 di sebuah kamar di Desa Murung Ilung, Kecamatan Paringin.
Polisi lalu mengamankan MF bersama seorang pria berinisial HY (27). Penyidik menemukan kecocokan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon seluler berupa iPhone 15 Pro Max dan iPhone 11. Polisi juga mencocokkan beberapa properti di lokasi rekaman, seperti sprei merah dan tirai kamar.
Pada 22 Desember 2025, Polres Balangan menghadirkan keduanya dalam rilis perkara di Mapolres Balangan dengan mengenakan pakaian tahanan.
Kasus ini tidak hanya berujung pada proses pidana. Sehari setelah rilis kepolisian, Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari memberhentikan MF secara tidak hormat karena kampus menilai tindakannya mencoreng nama baik institusi.
Perkembangan kasus berlanjut pada awal Januari 2026. Penyidik menemukan video lain yang direkam di sebuah hotel di Banjarmasin dengan pemeran berbeda. Pada saat yang sama, polisi juga memburu penyebar pertama video tersebut setelah melacak jejaknya hingga ke Kabupaten Tapin.
Dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, rangkaian kasus yang sempat menjadi perhatian masyarakat Banua itu kini memasuki tahap akhir.**








