JAKARTA – Isu yang menyebut tenaga teknis PPPK tidak lagi menjadi prioritas pemerintah setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 terus beredar di berbagai platform media sosial. Namun, isi kesimpulan rapat menunjukkan fakta yang berbeda.
Komisi II DPR RI menggelar RDPU bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, serta para gubernur dari seluruh Indonesia. Rapat tersebut membahas kondisi fiskal daerah dan keberlanjutan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pembahasan itu, Komisi II DPR RI tidak membedakan perlindungan berdasarkan jenis jabatan. Komisi menegaskan bahwa seluruh PPPK hasil penataan tenaga non-ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap mendapat perlindungan dari negara.
Perlindungan tersebut mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, serta tenaga teknis seperti analis, pranata komputer, pranata keuangan, penyuluh, dan berbagai jabatan teknis lainnya.
Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah menjamin keberlanjutan status PPPK. Komisi menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menghentikan PPPK hanya karena kemampuan fiskal daerah yang terbatas. Menurut Komisi, persoalan utama berada pada kapasitas anggaran daerah, bukan pada jenis jabatan yang diemban PPPK.
Selain itu, Komisi meminta pemerintah memastikan pembayaran penghasilan PPPK tetap berjalan. Jika pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat perlu menyiapkan mekanisme dukungan melalui APBN agar hak seluruh PPPK tetap terpenuhi.
Guru dan Nakes Lebih Banyak Disorot, Bukan Satu-satunya Prioritas
Pemberitaan yang lebih sering menampilkan guru dan tenaga kesehatan memunculkan anggapan bahwa kedua kelompok tersebut menjadi prioritas utama. Faktanya, jumlah guru dan tenaga kesehatan memang mendominasi formasi PPPK sehingga lebih sering menjadi perhatian publik.
Beberapa regulasi sebelumnya juga lebih banyak membahas sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, RDPU Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 memperluas pembahasan dengan menegaskan perlindungan bagi seluruh ASN daerah yang diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN.
Skema Pembiayaan Berlaku untuk Semua PPPK
Komisi II DPR RI turut membahas solusi pembiayaan agar pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.
Skema yang dibahas mengarah pada dukungan anggaran dari APBN kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah menyalurkan anggaran tersebut untuk membayar gaji PPPK sesuai ketentuan.
Skema ini berlaku bagi seluruh PPPK tanpa membedakan jenis jabatan. Guru, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis memperoleh perlakuan yang sama.
Muhammad Khozin Usulkan Dukungan APBN
Dalam RDPU tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengusulkan agar APBN mendukung pembiayaan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Usulan tersebut tidak membedakan sektor ataupun jenis jabatan. Muhammad Khozin menilai seluruh PPPK merupakan aset negara sehingga pemerintah perlu memberikan kepastian terhadap status kerja dan pembayaran penghasilannya.
Kesimpulan RDPU Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 tidak memuat kebijakan yang mengutamakan guru dan tenaga kesehatan saja.
Sebaliknya, Komisi II DPR RI menegaskan perlindungan bagi seluruh PPPK hasil penataan tenaga non-ASN, termasuk tenaga teknis. Komisi juga meminta pemerintah tidak memberhentikan PPPK karena keterbatasan fiskal daerah serta mendorong pemerintah pusat menyiapkan dukungan pembiayaan melalui APBN.
Dengan demikian, informasi yang menyebut tenaga teknis tidak memperoleh perlindungan atau tidak masuk dalam skema dukungan pembiayaan pasca RDPU Komisi II DPR RI tidak sesuai dengan substansi pembahasan maupun kesimpulan rapat pada 8 Juni 2026. **









