Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:38 WIB

Jangan Salah Paham, RDPU Komisi II Lindungi Seluruh PPPK PW

Hasil RDPU Komisi II DPR RI: Tenaga Teknis PPPK Tetap Dilindungi, Bukan Hanya Guru dan Nakes

Hasil RDPU Komisi II DPR RI: Tenaga Teknis PPPK Tetap Dilindungi, Bukan Hanya Guru dan Nakes

JAKARTA – Isu yang menyebut tenaga teknis PPPK tidak lagi menjadi prioritas pemerintah setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 terus beredar di berbagai platform media sosial. Namun, isi kesimpulan rapat menunjukkan fakta yang berbeda.

Komisi II DPR RI menggelar RDPU bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PANRB, serta para gubernur dari seluruh Indonesia. Rapat tersebut membahas kondisi fiskal daerah dan keberlanjutan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam pembahasan itu, Komisi II DPR RI tidak membedakan perlindungan berdasarkan jenis jabatan. Komisi menegaskan bahwa seluruh PPPK hasil penataan tenaga non-ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu, tetap mendapat perlindungan dari negara.

Perlindungan tersebut mencakup guru, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, serta tenaga teknis seperti analis, pranata komputer, pranata keuangan, penyuluh, dan berbagai jabatan teknis lainnya.

Komisi II DPR RI juga meminta pemerintah menjamin keberlanjutan status PPPK. Komisi menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menghentikan PPPK hanya karena kemampuan fiskal daerah yang terbatas. Menurut Komisi, persoalan utama berada pada kapasitas anggaran daerah, bukan pada jenis jabatan yang diemban PPPK.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Hadiri Pisah Sambut Kejati Jambi

Selain itu, Komisi meminta pemerintah memastikan pembayaran penghasilan PPPK tetap berjalan. Jika pemerintah daerah mengalami keterbatasan anggaran, pemerintah pusat perlu menyiapkan mekanisme dukungan melalui APBN agar hak seluruh PPPK tetap terpenuhi.

Guru dan Nakes Lebih Banyak Disorot, Bukan Satu-satunya Prioritas

Pemberitaan yang lebih sering menampilkan guru dan tenaga kesehatan memunculkan anggapan bahwa kedua kelompok tersebut menjadi prioritas utama. Faktanya, jumlah guru dan tenaga kesehatan memang mendominasi formasi PPPK sehingga lebih sering menjadi perhatian publik.

Beberapa regulasi sebelumnya juga lebih banyak membahas sektor pendidikan dan kesehatan. Namun, RDPU Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 memperluas pembahasan dengan menegaskan perlindungan bagi seluruh ASN daerah yang diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN.

Skema Pembiayaan Berlaku untuk Semua PPPK

Komisi II DPR RI turut membahas solusi pembiayaan agar pemerintah daerah mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK.

Skema yang dibahas mengarah pada dukungan anggaran dari APBN kepada pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah daerah menyalurkan anggaran tersebut untuk membayar gaji PPPK sesuai ketentuan.

Skema ini berlaku bagi seluruh PPPK tanpa membedakan jenis jabatan. Guru, tenaga kesehatan, tenaga kependidikan, dan tenaga teknis memperoleh perlakuan yang sama.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Instruksikan Bansos Tepat Sasaran, Kemensos Gandeng PPATK dan Himbara

Muhammad Khozin Usulkan Dukungan APBN

Dalam RDPU tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengusulkan agar APBN mendukung pembiayaan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Usulan tersebut tidak membedakan sektor ataupun jenis jabatan. Muhammad Khozin menilai seluruh PPPK merupakan aset negara sehingga pemerintah perlu memberikan kepastian terhadap status kerja dan pembayaran penghasilannya.

Kesimpulan RDPU Komisi II DPR RI pada 8 Juni 2026 tidak memuat kebijakan yang mengutamakan guru dan tenaga kesehatan saja.

Sebaliknya, Komisi II DPR RI menegaskan perlindungan bagi seluruh PPPK hasil penataan tenaga non-ASN, termasuk tenaga teknis. Komisi juga meminta pemerintah tidak memberhentikan PPPK karena keterbatasan fiskal daerah serta mendorong pemerintah pusat menyiapkan dukungan pembiayaan melalui APBN.

Dengan demikian, informasi yang menyebut tenaga teknis tidak memperoleh perlindungan atau tidak masuk dalam skema dukungan pembiayaan pasca RDPU Komisi II DPR RI tidak sesuai dengan substansi pembahasan maupun kesimpulan rapat pada 8 Juni 2026. **

Share :

Baca Juga

Kemendikdasmen Kawal Langsung Tes Kemampuan Akademik 2025 di Berbagai Daerah

Nasioanal

Kemendikdasmen Kawal Langsung TKA 2025 di Berbagai Daerah

Hukum & Kriminal

LHKPN Ungkap Kekayaan Fantastis Deddy Corbuzier, Hampir Sentuh Rp1 Triliun
Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon ke Istana Merdeka

Nasioanal

Jelang Hari Pahlawan, Prabowo Evaluasi Gelar Kepahlawanan

Batang Hari

Presiden Prabowo Dijadwalkan Resmikan PLTA Kerinci Merangin Hydro
Bupati Monadi mempercepat pembentukan Mal

Daerah

Kerinci Selangkah Lagi Menuju Mal Pelayanan Publik
Status PPPK Paruh Waktu Hilang saat Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2025? Ini Kata Kemensos

Nasioanal

Status PPPK Paruh Waktu Hilang saat Daftar PPPK Sekolah Rakyat 2025? Ini Kata Kemensos
Jambi-Sumbar Makin Cepat, Flyover Sungai Penuh-Tapan Dikaji

Daerah

Jambi-Sumbar Makin Cepat, Flyover Sungai Penuh-Tapan Dikaji
HGN & HUT PGRI ke-80 di Kuala Tungkal

Daerah

Bupati Sadat Ajak Guru Jaga Marwah Profesi Guru