Aksarabrita.com – Pemerintah resmi menetapkan aturan baru terkait penggunaan atribut dan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku mulai tahun 2025. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta keseragaman penampilan para pegawai pemerintah di seluruh Indonesia.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui kebijakan terbarunya mengatur secara rinci jenis pakaian dinas, atribut yang harus dikenakan, hingga jadwal pemakaiannya. Kebijakan ini berlaku nasional dan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dalam aturan tersebut, pakaian dinas ASN dibagi ke dalam beberapa jenis, yaitu:
- Pakaian Dinas Harian (PDH) – Digunakan dalam kegiatan kerja sehari-hari di kantor.
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL) – Dipakai oleh ASN yang melaksanakan tugas di luar ruangan.
- Pakaian Upacara – Dikenakan pada momen upacara resmi kenegaraan atau kegiatan seremonial tertentu.
Selain itu, setiap ASN diwajibkan mengenakan atribut lengkap sebagai identitas resmi, antara lain papan nama, tanda jabatan, lencana korps, dan lambang instansi masing-masing. Pemakaian atribut ini dimaksudkan untuk memperkuat identitas dan tanggung jawab ASN dalam melayani masyarakat.
Pemerintah juga menetapkan jadwal resmi pemakaian pakaian dinas, yakni:
- Hari Senin: Atasan putih dan bawahan gelap, sebagai simbol netralitas dan kesiapan ASN.
- Hari Selasa s.d. Jumat: ASN diperbolehkan mengenakan pakaian bebas rapi, sopan, dan sesuai ketentuan masing-masing instansi.
- Hari Upacara atau Kegiatan Resmi: ASN wajib menggunakan pakaian upacara sesuai protokol yang telah ditentukan, seperti pakaian korpri, batik nasional, atau seragam adat tergantung acara.
Meski kebijakan ini bersifat nasional, beberapa instansi dan kementerian diperbolehkan menetapkan penyesuaian tertentu, selama tidak bertentangan dengan pedoman umum. Misalnya, Kementerian Agama memiliki ketentuan tersendiri terkait seragam yang diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenag No. 19 Tahun 2024.
Masyarakat dan ASN diharapkan dapat memahami dan menaati aturan ini sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. (Tim)




















