Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:23 WIB

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

KPK Tahan Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono, atas dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penyidik memperkirakan nilai gratifikasi yang diterima Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2016–2023. Selama memimpin Sekretariat Jenderal MPR RI, Ma’ruf merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

KPK mengungkap Ma’ruf memerintahkan orang kepercayaannya, Zakaria, menghubungi calon rekanan proyek. Ma’ruf kemudian meminta fee sekitar 10 persen dari setiap paket pekerjaan. Ia menyebut pungutan tersebut sebagai “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.

Baca Juga :  Galodo Terjang Solok, Dua Perumahan Dievakuasi

KPK menghitung Ma’ruf menerima sekitar Rp7 miliar dari praktik itu, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Selain meminta fee proyek, Ma’ruf menerima akun trading dari salah satu perusahaan yang memenangkan pengadaan di Setjen MPR RI. Nilai akun tersebut mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

KPK juga menemukan rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar dari PT Valbury Ecapital Indonesia. Melalui rekening itu, Ma’ruf menerima dana sekitar Rp16,4 miliar selama 2021–2022.

Penyidik menyimpulkan total gratifikasi yang masuk ke Ma’ruf mencapai sekitar Rp30 miliar. Namun, Ma’ruf tidak melaporkan seluruh penerimaan itu kepada KPK sebagaimana diwajibkan dalam aturan gratifikasi.

Setelah memeriksa Ma’ruf sebagai tersangka, KPK langsung menahannya selama 20 hari, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga :  Gubernur Pantau TKA: Standar Pendidikan Jambi Naik Level

KPK menjerat Ma’ruf dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share :

Baca Juga

Hasan Nasbi Sindir Purbaya: “Jangan Bikin Pemerintah Kelihatan Pecah di Depan Publik

Hukum & Kriminal

Hasan Nasbi Sindir “Jangan Bikin Pemerintah Kelihatan Pecah”
Menteri PANRB Fokus Lindungi Perempuan dan Anak di Semarang

Nasioanal

Menteri PANRB Fokus Lindungi Perempuan dan Anak di Semarang
Bea Cukai Jabar: Pembeli Rokok Ilegal Bisa Dipenjara

Hukum & Kriminal

Bahaya Rokok Ilegal, Pembeli dan Konsumen Dapat Dipidana

Batang Hari

Pesawat Latih Jatuh di Bogor, Penerbang Senior F-16 Gugur di Tempat

Daerah

Kota Sungai Penuh Berangkatkan 91 Jamaah Haji Termasuk 10 dari Cadangan
Wakil Kepala BKN, Suharmen (Dok. BKN)

Nasioanal

BKN Bantah Isu Pendataan Honorer Baru, Penataan Tuntas 2025
Menhan Sjafrie dan Panglima TNI Agus Subiyanto Sambut Hangat Menhan Afrika Selatan

Nasioanal

Menhan dan Panglima TNI Sambut Hangat Menhan Afrika Selatan
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Cabul di Pekalongan, Kemenag Tegaskan Bukan Pimpinan Pesantren