Aksarabrita.com// Kabar gembira bagi para pekerja di Indonesia! Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Saat ini, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan Tahap II sedang dalam proses untuk menjangkau total 12 juta penerima manfaat.
Sebelumnya, pada Tahap I, sebanyak 3,697,836 pekerja telah ditetapkan sebagai penerima. Hingga tanggal 24 Juni 2025, tercatat 2.450.068 pekerja sudah menerima bantuan sebesar Rp600.000 (Rp300.000 x 2 bulan). Sementara itu, 1.247.768 lainnya masih dalam proses pencairan karena verifikasi data rekening dan keaktifan kepesertaan BPJS.
Kini, perhatian beralih ke Tahap II, di mana 4,5 juta data calon penerima baru telah diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker untuk diverifikasi. Proses pencairan dilakukan bertahap, dengan estimasi dana mulai masuk akhir Juni hingga awal Juli 2025, tergantung pada hasil validasi dan pengecekan rekening bank penerima.
Syarat Penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025
- Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH atau BLT
Cara Cek Status Penerima:
- Melalui Website Resmi:
Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan isi data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, serta email aktif. - Via Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
Gunakan fitur “Cek Calon Penerima BSU” dengan data kepesertaan lengkap.
Proses Pencairan Dana:
- Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) atau BSI.
- Bagi penerima yang belum memiliki rekening, bantuan akan disalurkan melalui layanan PT Pos Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa proses pencairan BSU dilakukan secara bertahap dan transparan demi memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai ketentuan.
Apabila status Anda masih dalam tahap verifikasi, diharapkan untuk bersabar dan terus memantau informasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan atau Kemenaker.









