Home / Hukum & Kriminal

Minggu, 27 September 2026 - 15:42 WIB

Chef SPPG Curi Minyak Jelantah Ditangkap Polisi

Chef SPPG Curi Minyak Jelantah Ditangkap Polisi (foto kata kata kota kita)

Chef SPPG Curi Minyak Jelantah Ditangkap Polisi (foto kata kata kota kita)

Surabaya, Aksarabrita.com – Polisi menangkap seorang chef SPPG Pakis, Surabaya, berinisial HW (32), setelah ia mencuri minyak jelantah yang menjadi hak bersama para karyawan dapur.

Polisi menangkap HW di mes karyawan pada Rabu pagi (23/9/2026). HW baru enam bulan menjabat sebagai kepala dapur sebelum polisi mengungkap aksinya.

Kasus ini bermula dari kebijakan pemilik dapur gizi yang memberikan sisa minyak jelantah kepada para karyawan. Enam hingga delapan pekerja biasanya menjual minyak tersebut kepada pengepul dan membagi hasil penjualannya bersama.

Namun, HW mengambil minyak jelantah itu untuk kepentingan pribadi. Ia menjalankan aksinya pada 11, 16, dan 18 September 2026.

Dalam tiga kali aksinya, HW mengambil total 8 jerigen minyak jelantah. Setiap jerigen berisi 18 liter sehingga total minyak yang ia ambil mencapai 144 liter.
HW kemudian menjual minyak tersebut kepada pengepul dengan harga Rp8.000 per liter. Dari transaksi itu, ia memperoleh sekitar Rp1,2 juta.

Baca Juga :  Bawa 27 Paket Sabu, Dua Pengedar di TangkaTim Kuda Hitam

Para karyawan akhirnya mengetahui aksi HW setelah menyadari minyak jelantah yang menjadi bagian mereka terus berkurang. Mereka kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada pemilik dapur.

Pemilik dapur selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Sawahan. Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap HW di mes karyawan.

Kepada polisi, HW mengaku mengambil minyak jelantah karena alasan kebutuhan ekonomi.
Polisi menjerat HW dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (***)

Share :

Baca Juga

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Hukum & Kriminal

TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo
BGN Ungkap Dugaan Jual Beli Titik MBG

Hukum & Kriminal

BGN Ungkap Dugaan Jual Beli Titik MBG
Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan

Hukum & Kriminal

Vonis 2 Tahun, Abdul Wahid Belum Diberhentikan
DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

Daerah

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

Daerah

Mengenal G30S/PKI, Tragedi Kelam dalam Sejarah Indonesia
Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Terkuak Motif Brutal Tersangka

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46, Ini Motifnya!

Hukum & Kriminal

Menolak Dirias, Calon Pengantin Bercadar  Ternyata Pria Berkumis

Daerah

Diduga Kebal Hukum, YI Bebas Edarkan Rokok Tanpa Cukai