KAMPAR – Seorang ibu rumah tangga berinisial NU (54) menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau.
NU membakar ranting kayu menggunakan mancis. Setelah itu, NU meletakkan ranting tersebut di atas tumpukan kayu.
Api kemudian merambat ke lahan gambut di sekitar lokasi. Kobaran api terus membesar hingga membakar lahan seluas sekitar 15 hektare.
Polisi langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan kebakaran. Penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian.
Penyidik juga menggelar perkara untuk menentukan status hukum NU. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan NU sebagai tersangka.
Saat ini, penyidik masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan bahaya membakar ranting di sekitar lahan gambut. Api kecil dapat cepat merambat dan membakar lahan dalam area yang luas. (Tim)

















