Aksarabrita.com – PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan batas waktu pengajuan perpanjangan perjanjian kerja.
Pemerintah menetapkan 14 September 2026 sebagai batas akhir pengajuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan tersebut merujuk pada surat Sekretariat Daerah Nomor P/KP/3527-BKPSDM/VIII/2026.
Dua Syarat Perpanjangan PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu harus memenuhi sejumlah ketentuan sebelum mengajukan perpanjangan perjanjian kerja.
Pertama, pegawai harus memperoleh penilaian kinerja dengan predikat baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, pegawai harus menjaga disiplin kerja dan menjalankan seluruh tugas serta kewajibannya.
Pegawai juga tidak boleh menerima hukuman disiplin selama menjalankan tugas.
Pengajuan Melalui SIMPEG-ADM
Setelah memenuhi persyaratan, PPPK Paruh Waktu perlu menandatangani dokumen perpanjangan perjanjian kerja melalui sistem SIMPEG-ADM.
Kepala daerah kemudian mengajukan perpanjangan melalui SIMPEG-ADM paling lambat 14 September 2026.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap sebelum batas waktu tersebut.
Masa Kerja Berlaku Satu Tahun
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun.
Pemerintah dapat memperpanjang perjanjian kerja hingga pegawai mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan jabatan.
Evaluasi kinerja dan kedisiplinan menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan tersebut.
Peluang Beralih ke PPPK Penuh Waktu
Selain perpanjangan kontrak, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.
Pemerintah menyiapkan mekanisme perubahan status tersebut mulai 2027 sesuai kebijakan yang berlaku.
PPPK Paruh Waktu tetap perlu menjalankan tugas dengan baik sambil mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah mengenai perubahan status tersebut.
Dengan begitu, pegawai dapat menjaga keberlanjutan masa kerja sekaligus mempersiapkan diri mengikuti proses perubahan status sesuai ketentuan. (**)




















