Home / Game

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berakhir, Cek Syaratnya

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berakhir 14 September, Ini Syarat Perpanjangannya

Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Berakhir 14 September, Ini Syarat Perpanjangannya

Aksarabrita.com –  PPPK Paruh Waktu perlu memperhatikan batas waktu pengajuan perpanjangan perjanjian kerja.

Pemerintah menetapkan 14 September 2026 sebagai batas akhir pengajuan perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan tersebut merujuk pada surat Sekretariat Daerah Nomor P/KP/3527-BKPSDM/VIII/2026.

Dua Syarat Perpanjangan PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu harus memenuhi sejumlah ketentuan sebelum mengajukan perpanjangan perjanjian kerja.

Pertama, pegawai harus memperoleh penilaian kinerja dengan predikat baik sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, pegawai harus menjaga disiplin kerja dan menjalankan seluruh tugas serta kewajibannya.

Pegawai juga tidak boleh menerima hukuman disiplin selama menjalankan tugas.

Pengajuan Melalui SIMPEG-ADM

Setelah memenuhi persyaratan, PPPK Paruh Waktu perlu menandatangani dokumen perpanjangan perjanjian kerja melalui sistem SIMPEG-ADM.

Baca Juga :  Pj Bupati Asraf : Pemkab Kerinci Berkomitmen Wujudkan Pemilu Damai

Kepala daerah kemudian mengajukan perpanjangan melalui SIMPEG-ADM paling lambat 14 September 2026.

Karena itu, PPPK Paruh Waktu perlu memastikan seluruh dokumen dan persyaratan sudah lengkap sebelum batas waktu tersebut.

Masa Kerja Berlaku Satu Tahun

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun.

Pemerintah dapat memperpanjang perjanjian kerja hingga pegawai mencapai batas usia pensiun sesuai ketentuan jabatan.

Evaluasi kinerja dan kedisiplinan menjadi bagian penting dalam proses perpanjangan tersebut.

Peluang Beralih ke PPPK Penuh Waktu

Selain perpanjangan kontrak, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk beralih menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pemerintah menyiapkan mekanisme perubahan status tersebut mulai 2027 sesuai kebijakan yang berlaku.

Baca Juga :  Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Ini Faktanya!

PPPK Paruh Waktu tetap perlu menjalankan tugas dengan baik sambil mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah mengenai perubahan status tersebut.

Dengan begitu, pegawai dapat menjaga keberlanjutan masa kerja sekaligus mempersiapkan diri mengikuti proses perubahan status sesuai ketentuan. (**)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ironis! SDN 069/XI Kampung Tengah Terbengkalai, Belajar di Bangunan Nyaris Roboh

Daerah

Komisi II DPRD Sidak PDAM Tirta Khayangan

Game

Istri Perwira Polisi Dieksekusi ke Rutan Padang dalam Kasus Penipuan Jual Beli Mobil

Daerah

Wawako Azhar Hamzah: Pemkot Siap Dukung Penuh Revitalisasi Bahasa Kerinci ok
Geger! Kode Redeem CODM Hari Ini Bikin Akun Makin Sultan

Game

Geger! Kode Redeem CODM Hari Ini Bikin Akun Makin Sultan

Daerah

Wako Alfin Imbau Warga Hadiri Salat Iduladha 1446 H di Lapangan Merdeka
Kode Redeem Mobile Legends Klaim Skin dan Hadiah Gratis Hari Ini

Game

Kode Redeem Mobile Legends Klaim Skin dan Hadiah Gratis Hari Ini

Game

Puskesmas Rawang Luncurkan Program Inovasi  “SATE SI JULING”