Aksarabrita.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengumumkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M.
Panja menetapkan rata-rata BPIH sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Meski total biaya mencapai angka tersebut, jemaah justru mendapat beban pembayaran yang lebih ringan. Biaya yang harus jemaah bayar turun sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total BPIH tersebut, jemaah menanggung 55,50 persen melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Nilainya mencapai rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.
Sementara itu, Nilai Manfaat (NM) menanggung 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 per jemaah.
Pelunasan Jemaah Rata-rata Rp23,04 Juta
Kemenhaj menyesuaikan skema pelunasan Bipih untuk meringankan beban jemaah.
Dari total Bipih sebesar Rp54.648.825, jemaah memperhitungkan setoran awal Rp25 juta. Jemaah juga memperoleh manfaat Virtual Account (VA) sekitar Rp3,4 juta dan subsidi pemerintah sebesar Rp3,2 juta.
Dengan perhitungan tersebut, jemaah hanya perlu membayar sisa pelunasan rata-rata Rp23.048.825.
Skema subsidi sesuai instruksi Presiden tersebut memangkas beban pelunasan jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI menyusun skema pembiayaan dengan mengutamakan keadilan, akuntabilitas, dan keberlanjutan keuangan haji.
Pemerintah menggunakan asumsi kurs 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67 dalam perhitungan tersebut.
“Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga,” ujar Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Pemerintah Fokus pada Efisiensi dan Pelayanan
Irfan Yusuf mengatakan pemerintah akan terus mengawal efisiensi dalam setiap lini pelayanan haji. Upaya tersebut mencakup pelayanan sejak jemaah berada di Tanah Air hingga menjalankan ibadah di Arab Saudi.
Pemerintah juga menempatkan perlindungan dan kenyamanan jemaah sebagai prioritas utama.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dana haji, baik dari Bipih maupun Nilai Manfaat, kami kelola secara transparan dan kami kembalikan kepada jemaah melalui pelayanan terbaik. Kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Rincian Komponen BPIH 2027
Panja membagi komponen BPIH ke dalam dua wilayah pelayanan, yakni Indonesia dan Arab Saudi.
Untuk pelayanan di Indonesia, komponen pembiayaan mencakup:
- Akomodasi.
- Konsumsi.
- Perlindungan jemaah.
- Pelayanan embarkasi dan debarkasi.
- Dokumen perjalanan.
- Perlengkapan jemaah.
- Biaya hidup atau living cost.
- Pembinaan jemaah.
- Pelayanan umum.
- Pengelolaan BPIH.
Di Arab Saudi, komponen pembiayaan mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna.
Komponen tersebut juga mencakup perlindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Pemerintah menghitung biaya penerbangan berdasarkan embarkasi keberangkatan jemaah di seluruh Indonesia.
Pemerintah juga mengantisipasi kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur. Pemerintah mengusulkan agar pemerintah menanggung kekurangan biaya tersebut demi menjaga kelancaran penyelenggaraan ibadah haji.
Bipih Berbeda Berdasarkan Embarkasi
Setiap embarkasi memiliki besaran Bipih yang berbeda.
Jemaah dari Embarkasi Aceh memiliki Bipih terendah. Sementara itu, embarkasi lainnya mengikuti perbedaan biaya penerbangan dan layanan selama jemaah berada di Arab Saudi.
Kemenhaj mengimbau calon jemaah yang masuk dalam alokasi kuota haji 1448 H/2027 M agar mempersiapkan diri sejak dini.
Jemaah juga perlu mengikuti informasi resmi mengenai tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI. (**)




















