Nasional, Aksarabrita.com // Gelombang reformasi birokrasi kembali bergulir. Pemerintah resmi menghapus skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Kini, pemerintah hanya membuka pengangkatan PPPK dengan status penuh waktu. Namun ada ketentuan tegas: setiap calon pegawai harus siap dimutasi sesuai kebutuhan instansi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan, langkah ini bertujuan menciptakan standar pelayanan publik yang sama di seluruh daerah. Pemerintah ingin memastikan semua pegawai bekerja secara profesional penuh, tanpa perbedaan kualitas layanan karena status paruh waktu.
Persyaratan mutasi menjadi sorotan utama. Honorer yang selama ini bekerja di wilayah tempat tinggalnya kini harus mempertimbangkan ulang pilihan mereka.
Mereka yang ingin memperoleh status PPPK penuh waktu harus bersedia ditempatkan di daerah lain, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terluar, terdepan). Pemerintah menilai distribusi pegawai saat ini tidak merata. Sejumlah daerah mengalami kelebihan pegawai, sementara daerah lain kekurangan tenaga pelayanan publik.
Kebijakan ini mendorong mobilitas aparatur agar kebutuhan tenaga kerja terpenuhi secara nasional.
Seiring perubahan aturan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama pemerintah daerah mulai melakukan pembersihan dan verifikasi data honorer secara masif. Pemerintah memprioritaskan pendataan honorer kategori tertentu, termasuk mereka yang telah lama mengabdi.
Verifikasi ini juga mencegah manipulasi data dan praktik penyimpangan dalam proses seleksi. Selain itu, pemerintah memperketat mekanisme seleksi PPPK. Semua peserta wajib mengikuti asesmen kompetensi dasar dan kompetensi bidang dengan standar kelulusan lebih tinggi.
Penghapusan PPPK paruh waktu menimbulkan tantangan fiskal. Daerah kini harus menanggung anggaran penuh untuk gaji dan tunjangan pegawai penuh waktu.
Sebelumnya, banyak pemerintah daerah memanfaatkan skema paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan pegawai tanpa membebani anggaran. Dengan aturan baru, daerah harus menyesuaikan perencanaan APBD jika ingin mengangkat PPPK penuh waktu dalam jumlah besar. Pemerintah pusat menegaskan, penggajian PPPK penuh waktu menjadi tanggung jawab daerah, kecuali sektor tertentu yang masih mendapat dukungan pusat.
Pemerintah menyiapkan mekanisme transisi bagi PPPK paruh waktu yang masih terikat kontrak. Mereka bisa mengikuti seleksi untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu jika memenuhi syarat.
Namun, jika peserta tidak lolos seleksi atau menolak mutasi, kontrak akan berakhir sesuai masa perjanjian awal dan tidak diperpanjang. Kebijakan ini menutup ruang kerja fleksibel di birokrasi. Honorer kini harus menentukan pilihan: meningkatkan status dengan konsekuensi mobilitas atau keluar dari sistem setelah kontrak selesai.
Langkah ini diharapkan mempercepat profesionalisasi aparatur negara dan mengakhiri fenomena honorer berkepanjangan yang terjadi di banyak daerah. **




















