Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:55 WIB

Pasutri Raup Rp540 Juta dari TPPO Surabaya

7 Fakta TPPO Surabaya, Pasutri Raup Ratusan Juta dari Eksploitasi Seksual  SURABAYA, Aksarabrita.com // Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di sebuah hotel di Surabaya. Polisi menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi korban demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah.  Kedua tersangka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari tanpa libur. Mereka bahkan memaksa korban tetap bekerja saat menstruasi.  Berikut tujuh fakta kasus TPPO yang diungkap Polda Jawa Timur.  1. Pasutri Mengendalikan Praktik Eksploitasi Seksual  Polisi menetapkan ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga menjalankan praktik eksploitasi seksual.  Mereka membagi tugas untuk merekrut korban, mencari pelanggan, dan mengatur transaksi.  2. Pelaku Menjebak Korban dengan Tawaran Pekerjaan  Kasus ini bermula ketika korban mencari pekerjaan. Seorang teman kemudian memberikan kontak ADR kepada korban.  ADR menawarkan pekerjaan kepada korban. Namun, setelah korban bergabung dengan jaringan tersebut, ADR menampung korban di sebuah hotel di Surabaya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK).  3. Korban Harus Melayani 300 Pria Sebulan  Para tersangka menetapkan target yang berat dan tidak manusiawi. Mereka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari selama sebulan tanpa libur.  Target tersebut mencapai sekitar 300 pria dalam satu bulan. Para tersangka bahkan tetap menuntut korban bekerja saat menstruasi.  Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

7 Fakta TPPO Surabaya, Pasutri Raup Ratusan Juta dari Eksploitasi Seksual SURABAYA, Aksarabrita.com // Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di sebuah hotel di Surabaya. Polisi menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi korban demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah. Kedua tersangka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari tanpa libur. Mereka bahkan memaksa korban tetap bekerja saat menstruasi. Berikut tujuh fakta kasus TPPO yang diungkap Polda Jawa Timur. 1. Pasutri Mengendalikan Praktik Eksploitasi Seksual Polisi menetapkan ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga menjalankan praktik eksploitasi seksual. Mereka membagi tugas untuk merekrut korban, mencari pelanggan, dan mengatur transaksi. 2. Pelaku Menjebak Korban dengan Tawaran Pekerjaan Kasus ini bermula ketika korban mencari pekerjaan. Seorang teman kemudian memberikan kontak ADR kepada korban. ADR menawarkan pekerjaan kepada korban. Namun, setelah korban bergabung dengan jaringan tersebut, ADR menampung korban di sebuah hotel di Surabaya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK). 3. Korban Harus Melayani 300 Pria Sebulan Para tersangka menetapkan target yang berat dan tidak manusiawi. Mereka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari selama sebulan tanpa libur. Target tersebut mencapai sekitar 300 pria dalam satu bulan. Para tersangka bahkan tetap menuntut korban bekerja saat menstruasi. Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026). "Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani," kata Ganis. 4. Pelaku Menunda Pembayaran Jika Target Meleset Para tersangka menerapkan sistem pembayaran yang menekan korban. Jika korban gagal memenuhi target harian, mereka menunda pembayaran jasa korban. Selain itu, para tersangka menghitung kekurangan target sebagai beban pada bulan berikutnya. Sistem tersebut menambah tekanan terhadap korban agar terus memenuhi permintaan pelanggan. 5. Suami Istri Membagi Tugas ADR mengendalikan operasional praktik prostitusi tersebut. Ia merekrut dan menampung korban, menentukan tarif, serta menguasai seluruh pendapatan korban. Sementara itu, AA bertugas mencari pelanggan dan mengatur pesanan melalui grup komunikasi. Ia juga menghubungkan pelanggan dengan korban sebagai joki atau operator. 6. Pelaku Meraup Keuntungan Rp540 Juta Penyidik mencatat praktik tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Selama enam bulan, ADR diperkirakan meraup keuntungan bersih Rp75 juta per bulan atau total Rp450 juta. Sementara itu, AA menerima imbalan Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Polisi memperkirakan pendapatan AA mencapai Rp15 juta per bulan atau total Rp90 juta selama periode tersebut. Dengan demikian, total keuntungan dan pendapatan yang diperkirakan polisi dari kedua tersangka mencapai Rp540 juta selama enam bulan. 7. Polisi Siapkan Pemberatan Hukuman Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga menyiapkan pemberatan hukuman karena para tersangka diduga menjalankan praktik tersebut secara berulang sebagai mata pencaharian. Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa penyidik akan menerapkan ketentuan pemberatan hukuman sesuai aturan hukum. "Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka," pungkas Ganis. Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi korban demi keuntungan finansial. Penegakan hukum diharapkan mampu melindungi korban dan mencegah pelaku menjalankan modus serupa.

SURABAYA – Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bermodus eksploitasi seksual di sebuah hotel di Surabaya. Polisi menetapkan sepasang suami istri sebagai tersangka karena diduga mengeksploitasi korban demi meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Kedua tersangka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari tanpa libur. Mereka bahkan memaksa korban tetap bekerja saat menstruasi.

Berikut tujuh fakta kasus TPPO yang diungkap Polda Jawa Timur.

1. Pasutri Mengendalikan Praktik Eksploitasi Seksual

Polisi menetapkan ADR, perempuan asal Sidoarjo, dan AA, laki-laki asal Sukabumi, sebagai tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang diduga menjalankan praktik eksploitasi seksual.

Mereka membagi tugas untuk merekrut korban, mencari pelanggan, dan mengatur transaksi.

2. Pelaku Menjebak Korban dengan Tawaran Pekerjaan

Kasus ini bermula ketika korban mencari pekerjaan. Seorang teman kemudian memberikan kontak ADR kepada korban.

ADR menawarkan pekerjaan kepada korban. Namun, setelah korban bergabung dengan jaringan tersebut, ADR menampung korban di sebuah hotel di Surabaya dan memaksanya menjadi pekerja seks komersial (PSK).

3. Korban Harus Melayani 300 Pria Sebulan

Para tersangka menetapkan target yang berat dan tidak manusiawi. Mereka menuntut korban melayani minimal 10 pria setiap hari selama sebulan tanpa libur.

Baca Juga :  PPPK Berpotensi Tak Diperpanjang, Ini Penjelasan Terbaru BKN

Target tersebut mencapai sekitar 300 pria dalam satu bulan. Para tersangka bahkan tetap menuntut korban bekerja saat menstruasi.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Ganis Setyaningrum mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).

“Korban dipaksa oleh tersangka untuk melayani sehari minimal adalah 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tidak putus, bahkan pada saat mohon maaf dia sedang haid atau menstruasi juga harus tetap melayani,” kata Ganis.

4. Pelaku Menunda Pembayaran Jika Target Meleset

Para tersangka menerapkan sistem pembayaran yang menekan korban. Jika korban gagal memenuhi target harian, mereka menunda pembayaran jasa korban.

Selain itu, para tersangka menghitung kekurangan target sebagai beban pada bulan berikutnya. Sistem tersebut menambah tekanan terhadap korban agar terus memenuhi permintaan pelanggan.

5. Suami Istri Membagi Tugas

ADR mengendalikan operasional praktik prostitusi tersebut. Ia merekrut dan menampung korban, menentukan tarif, serta menguasai seluruh pendapatan korban.

Sementara itu, AA bertugas mencari pelanggan dan mengatur pesanan melalui grup komunikasi. Ia juga menghubungkan pelanggan dengan korban sebagai joki atau operator.

Baca Juga :  Presiden Tinjau Barang Rampasan Negara di Bangka Belitung

6. Pelaku Meraup Keuntungan Rp540 Juta

Penyidik mencatat praktik tersebut berlangsung sejak Februari hingga Juli 2026. Selama enam bulan, ADR diperkirakan meraup keuntungan bersih Rp75 juta per bulan atau total Rp450 juta.

Sementara itu, AA menerima imbalan Rp50 ribu untuk setiap pesanan. Polisi memperkirakan pendapatan AA mencapai Rp15 juta per bulan atau total Rp90 juta selama periode tersebut.

Dengan demikian, total keuntungan dan pendapatan yang diperkirakan polisi dari kedua tersangka mencapai Rp540 juta selama enam bulan.

7. Polisi Siapkan Pemberatan Hukuman

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ketentuan dalam undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi juga menyiapkan pemberatan hukuman karena para tersangka diduga menjalankan praktik tersebut secara berulang sebagai mata pencaharian.

Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa penyidik akan menerapkan ketentuan pemberatan hukuman sesuai aturan hukum.

“Artinya nanti ada penambahan dan kita menambah hukuman atau pemberatan terhadap hukuman terhadap tersangka,” pungkas Ganis.

Kasus ini kembali menyoroti praktik perdagangan orang yang mengeksploitasi korban demi keuntungan finansial. Penegakan hukum diharapkan mampu melindungi korban dan mencegah pelaku menjalankan modus serupa. **

Share :

Baca Juga

Prabowo Fokus Tangani Karhutla di Sumsel dan Kalteng

Nasioanal

Prabowo Fokus Tangani Karhutla di Sumsel dan Kalteng

Daerah

Jalur Rawan Kecelakaan! Truk Masuk Jurang di Bedeng 12 Kerinci

Kesehatan & Olahraga

Hari ini Nama Arhan dan Asnawi Dicoret, Ini Daftar Skuad Final Timnas Indonesia vs China

Daerah

Warga Geger, Penemuan Mayat Diduga Anggota Polri 
Foto (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Presiden Optimistis Listrik di Daerah Bencana Segera Normal
Rekening Merah di Info GTK 2026? Guru TPG Wajib Cek Ini

Nasioanal

Rekening Merah di Info GTK 2026? Guru TPG Wajib Cek Ini

Batang Hari

Kemendes PDT Siap Bersinergi, Percepat Elektrifikasi Ribuan Desa Terpencil dengan Energi Surya

Daerah

Peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Wako Alfin Apresiasi Kinerja Polres Kerinci