Home / Daerah / Game / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Jumat, 16 Juni 2023 - 17:03 WIB

Polres Kerinci Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Sungai Penuh

BERITA POLRES– Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus Perdagangan orang Prostitusi Online diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang mana korban dijadikan sebagai pekerja seks, Jumat (16/06/2023).

Setu orang pelaku inisial AGL usia 20 tahun beralamat Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, telah diamankan di Polres Kerinci bersama dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi membenarkan telah diamankan 1 orang pelaku perdagangan orang diwilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, yang mana korban dijadikan sebagai pekerja seks.

Dijelaskan Kasat bahwa, penangkapan terhadap pelaku berawal dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau OPEN BO dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.

Baca Juga :  Kode Redeem Roblox 13 April 2026 Terbaru: Klaim Aksesori Keren!

“Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Jumat tanggal 16 juni 2023 pukul 00.30 wib di hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh 1 Orang Laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut berhasil diamankan,” bebernya.

Ditambahkan Kasat bahwa, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi dari Rp 400 ribu hingga Rp 600 ribu. “Dari pengakuan pelaku, selama ini sudah ada 6 korban,” tegasnya.

Ditangan pelaku, sejumlah barang bukti berhasil diamankan yakni Uang Tunai 600.000,- HP Merk Relmi narzo50i Warna Hijau, dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku.

Baca Juga :  Tangis Haru Warnai Pemakaman Kasdim 0417/Kerinci yang Dipimpin Dandim

Dijelaskan Kasat bahwa, atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu belum terjadi. Dimana, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan, kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp.240 juta. (Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Apakah PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN? Cek Aturan 

Daerah

Pemkab Kerinci Melalui Dinas Kominfo Hadiri Puncak HUT 79 RRI dan Teken MOU bersama RRI Jambi

Batang Hari

Kabar Baik, Mulai Hari ini Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi, Ini Daftarnya!

Daerah

Bupati Adirozal Buka MTQ Ke-26 Tingkat Kecamatan Air Hangat Timur Tahun 2023
Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46 OKU, Terkuak Motif Brutal Tersangka

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pembunuh Guru PPPK SMPN 46, Ini Motifnya!
Polda Jambi Bongkar 113 Sindikat Narkoba Januari 2026

Daerah

Polda Jambi Bongkar 113 Sindikat Narkoba Januari 2026

Game

H Mukti : Bila Memungkinkan Kantor Bupati Akan Adopsi IKN

Daerah

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Ditunda