Ogan Komering Ulu, Aksarabrita.com // Polisi menangkap Riko Irawan (29), pelaku pembunuhan guru PPPK SMPN 46 OKU, Syidatul Fitriyah (27). Pelaku kabur setelah menghabisi nyawa korban di kamar kos Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, OKU.
Tim Satreskrim Polres OKU bersama Polda Sumsel menciduk Riko di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir, Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. Polisi bergerak cepat setelah mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres OKU, AKBP Darmasoni, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya bekerja sebagai penjaga kos korban. Riko masuk ke kamar kosong di bedeng kontrakan dan bersembunyi hingga Syidatul pulang pada Selasa malam (18/11/2025).
Pelaku mendorong korban ke kasur, mengikat tangan dan kaki korban dengan kain, kemudian membekap mulut korban menggunakan jilbab. Korban melawan, namun pelaku terus menekan tubuh dan wajah korban hingga tidak bernyawa.
Setelah memastikan korban tewas, Riko mengambil barang berharga korban dan melarikan diri keluar melalui pintu belakang.
Polisi mengungkap bahwa pelaku mengaku masuk ke kamar kos karena ingin menenangkan diri setelah bertengkar dengan istrinya. Meski demikian, penyidik masih menelusuri motif lain yang kemungkinan lebih berat.
“Tim masih mengembangkan penyelidikan dan memeriksa barang bukti tambahan,” tegas AKBP Darmasoni.
Saat ini, pelaku menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau mati setelah penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal.
Keluarga korban meminta proses hukum berjalan transparan dan pelaku menerima hukuman maksimal. (Fh)









