Aksarabrita.com – Pemerintah bersama Komisi II DPR RI telah menetapkan jadwal terbaru untuk pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024. Para honorer yang sudah lulus seleksi tahap 1 harus bersabar, karena Surat Keputusan (SK) pengangkatan baru akan diberikan pada Maret 2026.
Keputusan ini disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, di Senayan pada Rabu, 5 Maret 2025.
Awalnya, MenPANRB Rini mengusulkan pengangkatan PPPK dilakukan pada Oktober 2026. Namun, usulan ini ditolak oleh sebagian anggota Komisi II DPR yang menginginkan proses pengangkatan dipercepat. Setelah berbagai pertimbangan, akhirnya disepakati bahwa pengangkatan PPPK tahap 1 dan 2 akan dilakukan bersamaan pada Maret 2026.
Sementara itu, untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024, pengangkatan akan dilakukan lebih cepat, yakni pada Oktober 2025.
Alasan Penundaan
MenPANRB Rini menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan untuk:
Memastikan penataan dan penempatan ASN sejalan dengan program prioritas pembangunan. Mengakomodasi daerah yang belum menyelesaikan proses seleksi, termasuk 15 pemda di Papua yang belum melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Gaji Honorer Tetap Dijamin
Komisi II DPR RI juga menyoroti nasib honorer yang lulus seleksi PPPK namun belum diangkat. Mereka meminta MenPANRB untuk segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar gaji honorer tetap terjamin hingga pengangkatan resmi pada Maret 2026.
Meski harus menunggu lebih lama, MenPANRB memastikan bahwa seluruh peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024 tetap akan diangkat menjadi ASN.
Dengan kepastian jadwal ini, honorer yang telah lolos seleksi diharapkan bisa tetap semangat, sambil pemerintah berupaya mempersiapkan proses pengangkatan agar berjalan lancar.(Jul)






