Kabar Gembira! Balik Nama Motor Tanpa Biaya, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

AKSARABRITA.COM – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bekas. Kini, biaya balik nama (BBN) untuk motor bekas telah dihapuskan, dan proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak lagi memerlukan KTP pemilik sebelumnya.

Sebelumnya, salah satu kendala utama dalam perpanjangan STNK adalah keharusan menyertakan KTP asli pemilik lama. Hal ini sering menyulitkan pemilik baru, terutama jika KTP pemilik sebelumnya sulit diakses.

Namun, dengan kebijakan baru ini, pemilik kendaraan bekas dapat melakukan balik nama tanpa dikenakan biaya BBN. Penghapusan biaya ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa BBN hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu saat pembelian dari dealer.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Kukuhkan 278 Siswa Baru SMAN Titian Teras

Meskipun BBN untuk kendaraan bekas telah dihapus, pemilik tetap diwajibkan membayar biaya lainnya, seperti:

  • Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk sepeda motor.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Rp 60.000 untuk sepeda motor.
  • Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Rp 225.000 untuk sepeda motor.
  • Biaya mutasi kendaraan (jika diperlukan): Rp 150.000 untuk sepeda motor.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi pemilik kendaraan bekas dan mendorong masyarakat untuk melakukan balik nama, sehingga data kepemilikan kendaraan menjadi lebih akurat dan tertib.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Rapat Bersama Walikota Tindak Lanjut Bencana Banjir

Share :

Baca Juga

PT. Kerinci Merangin Hydro

Daerah

PT. KMH Dorong Generasi Muda Lewat Ajang Motocross Kerinci
Bupati Anwar Sadat menjadi narasumber pertama Podcast Youth Center

Daerah

Tanjab Barat Punya Podcast Youth Center Pertama di Jambi, Ruang Kreatif Digital untuk Generasi Muda
Hore! THR ASN TNI dan Polri 2026 Cair Awal Ramadan

Nasioanal

Hore! THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Cair Awal Ramadan

Batang Hari

Jadwal PPPK Paruh Waktu, Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan?
PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Daerah

PPPPK Paruh Waktu Berhak Digaji, Ini Aturanya!
Pemuda Pukul Pengendara Karena Tak Diberi Uang Rp2.000, Akhirnya Ditangkap Polisi

Daerah

Viral, Pukul Pengendara Tak Diberi Uang Akhirnya Ditangkap Polisi
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Desak Investigasi PBB

Nasioanal

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Desak Investigasi PBB

Daerah

Lepas 274 Calon Jama’ah Haji, PJ Bupati Asraf Titip Doa Buat Kabupaten Kerinci