Jadwal PPPK Paruh Waktu, Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan?

Foto Ilustrsi PPPK Paruh Waktu

Foto Ilustrsi PPPK Paruh Waktu

BERITA NASIONAL //  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baru melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Skema ini hadir sebagai solusi bagi ribuan tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian setelah seleksi pengadaan PPPK penuh waktu tahun 2024.

PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu. Meski begitu, status mereka tetap ASN dengan hak dan kewajiban sesuai aturan kepegawaian.

Beberapa perbedaan penting antara PPPK Paruh Waktu dengan ASN lain:

  • Jam kerja lebih terbatas.
  • Jika mengajukan pindah instansi, dianggap mengundurkan diri.
  • Ketentuan disiplin tetap sama dengan ASN.
Baca Juga :  Menag Beri Alasan 31 Ribu Guru Madrasah Belum Bisa Jadi PPPK

Berdasarkan informasi resmi Kementerian PANRB, berikut tahapan jadwalnya:

  • 7 – 20 Agustus 2025 → Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi
  • 21 – 30 Agustus 2025 → Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
  • 22 Agustus – 1 September 2025 → Pengumuman Alokasi Kebutuhan
  • 23 Agustus – 15 September 2025 → Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus – 20 September 2025 → Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
  • 23 Agustus – 30 September 2025 → Penetapan Nomor Induk PPPK
  1. Pengusulan Rincian Kebutuhan → PPK mengajukan usulan ke Menteri PANRB dengan SPTJM.
  2. Penetapan Rincian Kebutuhan → MenPANRB menetapkan jumlah, jabatan, kualifikasi, dan penempatan.
  3. Pengusulan Nomor Induk → PPK mengusulkan Nomor Induk ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja.
  4. Penetapan Nomor Induk oleh BKN.
  5. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Sri Kartini Dorong Kreativitas Anak Lewat Gebyar PAUD

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah SK PPPK Paruh Waktu dapat dijadikan jaminan pinjaman di bank. Jawabannya, bisa. Status SK PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK penuh waktu dalam hal penerbitan.

Namun, penerimaan SK PPPK sebagai jaminan tetap tergantung kebijakan masing-masing bank. Tidak semua bank mau menerima SK PPPK, sehingga pegawai perlu mengecek terlebih dahulu.

Share :

Baca Juga

Pemkot Sungai Penuh Dukung Gerakan Jambi Bersholawat

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Dukung Gerakan Jambi Bersholawat

Daerah

Polres Merangin Sita Alat Berat Tambang Emas Ilegal di Desa Baru Nalo
Pemerintah Tancap Gas Bangun Hunian Korban Bencana

Nasioanal

Pemerintah Tancap Gas Bangun Hunian Korban Bencana

Batang Hari

Ini Batas Waktu Potong Kuku dan Rambut bagi Peserta Qurban

Daerah

Didampingi Pj. Bupati Asraf, Pjs. Gubernur Jambi Hadiri Peringatan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Kerinci Tahun 2024
Pedagang 6 Desa Koto Baru Sumbang Kerbau untuk Kenduri SKO

Daerah

Peduli! Pedagang 9 Luhah Kec. Koto Baru Sumbang Kerbau untuk Kenduri SKO

Daerah

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Rp 750 Juta, Satu Pelaku Ditembak

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Raih Juara Pertama Penurunan Stunting Tingkat Provinsi Jambi