Jadwal PPPK Paruh Waktu, Apakah SK PPPK Paruh Waktu Bisa Digadaikan?

Foto Ilustrsi PPPK Paruh Waktu

Foto Ilustrsi PPPK Paruh Waktu

BERITA NASIONAL //  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) baru melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.

Skema ini hadir sebagai solusi bagi ribuan tenaga honorer yang belum mendapatkan kepastian setelah seleksi pengadaan PPPK penuh waktu tahun 2024.

PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi jam kerja lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu. Meski begitu, status mereka tetap ASN dengan hak dan kewajiban sesuai aturan kepegawaian.

Beberapa perbedaan penting antara PPPK Paruh Waktu dengan ASN lain:

  • Jam kerja lebih terbatas.
  • Jika mengajukan pindah instansi, dianggap mengundurkan diri.
  • Ketentuan disiplin tetap sama dengan ASN.
Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu

Berdasarkan informasi resmi Kementerian PANRB, berikut tahapan jadwalnya:

  • 7 – 20 Agustus 2025 → Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi
  • 21 – 30 Agustus 2025 → Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
  • 22 Agustus – 1 September 2025 → Pengumuman Alokasi Kebutuhan
  • 23 Agustus – 15 September 2025 → Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus – 20 September 2025 → Usul Penetapan Nomor Induk PPPK
  • 23 Agustus – 30 September 2025 → Penetapan Nomor Induk PPPK
  1. Pengusulan Rincian Kebutuhan → PPK mengajukan usulan ke Menteri PANRB dengan SPTJM.
  2. Penetapan Rincian Kebutuhan → MenPANRB menetapkan jumlah, jabatan, kualifikasi, dan penempatan.
  3. Pengusulan Nomor Induk → PPK mengusulkan Nomor Induk ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja.
  4. Penetapan Nomor Induk oleh BKN.
  5. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Upacara di Pusdikkav, TNI AD Siapkan Prajurit Zeni

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah SK PPPK Paruh Waktu dapat dijadikan jaminan pinjaman di bank. Jawabannya, bisa. Status SK PPPK Paruh Waktu sama dengan PPPK penuh waktu dalam hal penerbitan.

Namun, penerimaan SK PPPK sebagai jaminan tetap tergantung kebijakan masing-masing bank. Tidak semua bank mau menerima SK PPPK, sehingga pegawai perlu mengecek terlebih dahulu.

Share :

Baca Juga

Game

H Mukti : Bila Memungkinkan Kantor Bupati Akan Adopsi IKN

Kesehatan & Olahraga

Ramadhan Sananta Resmi Gabung dengan Klub Asal Brunei Darussalam 
Penyebab Stroke dan Cara Mencegahnya: Kenali Gejala dan Faktor Risikonya Sejak Dini

Nasioanal

Penyebab Stroke dan Cara Mencegahnya Cek Disini

Batang Hari

Warga Protes Jadwal Mobil Tambang di Jambi
Cuaca Ekstrem Mengganas, BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis Kepung Wilayah Selatan RI

Nasioanal

Cuaca Ekstrem Mengganas, BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis Kepung Wilayah Selatan RI
Pemkot Sungai Penuh Dorong SDM Transportasi Naik Kelas di Rakornis Kemenhub

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Dorong SDM Transportasi Naik Kelas di Rakornis Kemenhub

Religi

Wako Alfin Tegaskan Komitmen Atasi Banjir di Kota Sungai Penuh

Daerah

Dua Pemuda Pengedar Sabu di Ditangkap, Polisi Amankan 14 Paket Narkoba