BERITA VIRAL // Aksi penganiayaan terhadap pengendara mobil di kawasan Hutan Lae Pondom, Kabupaten Dairi, viral di media sosial pada Kamis (16/10/2025). Pelaku bernama Delvero Limbong (22) akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Dairi bersama Unit Reskrim Polsek Sumbul.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, sementara korbannya, Muhammad Gazali (23), berasal dari Kota Medan.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan mengatakan, pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah videonya viral di media sosial.
“Kasus ini sempat viral, dan tersangka Delvero Limbong sudah kami amankan di wilayah Tanah Karo,” ujar Otniel, Jumat (17/10/2025).
Kejadian bermula saat Gazali melintas dari arah Kota Medan menuju Sidikalang. Di lokasi perbaikan jalan, Delvero bersama sejumlah rekannya mengatur arus lalu lintas sambil meminta uang dari para pengendara.
Gazali yang tidak memberikan uang kemudian dimaki oleh Delvero. Tak terima dimaki, Gazali turun dari mobil dan terjadi adu mulut. Cekcok itu berakhir dengan pemukulan oleh Delvero hingga korban mengalami luka di wajah mata lebam, bibir pecah, dan kaki terkilir.
Keluarga korban yang berada di lokasi langsung melerai perkelahian dan melapor ke Polsek Sumbul.
Kapolres Otniel menegaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan karena kesal tidak diberi uang oleh korban.
“Pemberian uang itu sifatnya sukarela, bukan paksaan,” tegasnya. (Tim)









