BKN Tetapkan Batas Usia Pensiun ASN dan PPPK Terbaru Mulai 2025, Cek Rinciannya

Dok. PPPK Pemprov Jambi Terima SK

Dok. PPPK Pemprov Jambi Terima SK

Aksarabrita.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan ketentuan terbaru terkait batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025. Perubahan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dalam aturan terbaru ini, usia pensiun ASN ditetapkan berdasarkan jenis jabatan yang diemban, bukan berdasarkan status kepegawaiannya. Artinya, baik PNS maupun PPPK akan mengikuti batas usia pensiun yang sama apabila menduduki jabatan yang setara.

Berikut rincian BUP terbaru berdasarkan jenis jabatan:

  • 58 Tahun untuk:
    • Pejabat Administrasi
    • Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda
    • Pejabat Fungsional Keterampilan
    • Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda
  • 60 Tahun untuk:
    • Pejabat Pimpinan Tinggi
    • Pejabat Fungsional Madya
    • Guru Fungsional
  • 65 Tahun untuk:
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
    • Pejabat Fungsional Ahli Utama
Baca Juga :  Daftar Sekarang! BGN Buka 781 Formasi PPPK Semua Jurusan

Kepala BKN yang juga Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, menyampaikan usulan agar usia pensiun bagi pejabat fungsional utama bisa diperpanjang hingga 70 tahun. Usulan ini muncul sebagai respons atas meningkatnya angka harapan hidup serta kualitas kesehatan masyarakat Indonesia yang semakin baik.

“Negara sudah melakukan investasi besar pada SDM ASN. Maka sudah seharusnya masa kerja mereka dapat dimaksimalkan sesuai kondisi dan kemampuan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Zudan juga mengingatkan para PPPK agar berhati-hati dalam mengelola dokumen penting, termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Ia menegaskan agar tidak gegabah dalam menggadaikan SK PPPK, terutama untuk kepentingan pribadi yang dapat berisiko merugikan di kemudian hari.

Baca Juga :  Manfaat Penertiban Pasar Tanjung Bajure, Bersih, Tertib dan Nyaman

Dengan adanya kebijakan baru ini, ASN diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi masa pensiun, sekaligus terus meningkatkan kinerja demi pelayanan publik yang lebih baik. (Tim)

Share :

Baca Juga

74 Kafilah Tanjab Barat Berlaga di MTQ ke-54 Provinsi Jambi

Daerah

74 Kafilah Tanjab Barat Berlaga di MTQ ke-54 Provinsi Jambi
H. Murison Dilantik Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI

Daerah

H. Murison Dilantik Jadi Ketua Dewan Kehormatan PMI
Gus Ipul Tutup Celah Korupsi di Kemensos

Nasioanal

Gus Ipul Tutup Celah Korupsi di Kemensos, Larang Lobi dalam Pengadaan

Batang Hari

Ibu Siska Meninggal Dunia Saat Tahu Anaknya Dikubur di Sumur

Daerah

Sekda Kabupaten Kerinci Hadiri Acara Pra Penilaian Kinerja Upaya Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Kota Provinsi Jambi Tahun 2023

Hukum & Kriminal

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ditangkap, Ternyata Ini Pekerjaannya

Nasioanal

Ahli Waris Kenang Perjuangan Tokoh Bangsa Usai Terima Gelar Pahlawan Nasional
Wabup H.Murison Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-54 di Kerinci

Daerah

Wabup H.Murison Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-54 di Kerinci