Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:40 WIB

Mengerikan! Pria di Pesisir Bunuh Teman, Mutilasi, dan Makan Daging Korban

Rekonstruksi Tersangka Mutilasi sadis di pesisir selatan

Rekonstruksi Tersangka Mutilasi sadis di pesisir selatan

BERITA VIRAL— Fakta mengerikan terungkap dalam rekonstruksi kasus mutilasi yang terjadi di Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Tersangka berinisial B (34) diketahui sempat memasak dan memakan bagian tubuh korban setelah melakukan pembunuhan dan mutilasi.

Rekonstruksi digelar pada Rabu (12/6/2025) di lokasi kejadian, tepatnya di bekas bangunan sarang burung walet milik keluarga pelaku di Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh penyidik Polres Pesisir Selatan, tersangka memperagakan total 18 adegan pembunuhan terhadap korban berinisial P (32), yang merupakan teman pelaku sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro, mengungkapkan bahwa dalam adegan ke-9 dan ke-10, tersangka memperagakan saat ia mengiris daging kaki korban, kemudian menggoreng dan memakannya.

“Motifnya karena penasaran, dia ingin tahu rasa daging manusia. Tidak ada alasan khusus lainnya,” ujar AKP Yogie kepada awak media.

Peristiwa ini bermula pada Maret 2023 lalu, saat korban datang ke tempat tinggal pelaku dan meminta pinjaman uang sebesar Rp400 ribu. Permintaan tersebut ditolak oleh pelaku, yang kemudian memicu pertengkaran.

Baca Juga :  Bayar Simpanan Rp10 Juta Semalam, Kompol Yogi Ternyata Tak Punya Mobil

Tersangka memukul korban menggunakan balok kayu, lalu menggorok lehernya menggunakan parang. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memutilasi tubuh korban dengan gergaji besi.

Potongan tubuh korban kemudian disimpan di dalam bak kamar mandi bangunan kosong, lalu dicor dengan semen untuk menghilangkan jejak.

Kerangka korban baru ditemukan satu tahun kemudian, tepatnya pada April 2024. Penemuan ini terjadi saat keluarga pelaku hendak merenovasi bangunan tersebut dan mencium bau menyengat dari dalam kamar mandi.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, tersangka akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Setelah rekonstruksi selesai dilakukan, pihak kepolisian segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Inara Rusli Klarifikasi Nikah Siri dan Konflik dengan Mawa

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Wali Kota Alfin Terima Penghargaan Nasional Lestarikan Bahasa Daerah

Batang Hari

Hafizah Ditemukan Wafat Sambil Memeluk Al-Qur’an
KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, mendeklarasikan naik tahta sebagai SISKS Pakubuwana XIV

Pemerintah

Di Tengah Duka, Hamangkunagoro Deklarasi Naik Tahta

Daerah

Polri Ungkap Motif  Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih
Kasus Hogi Minaya Disorot DPR, Kapolres Sleman Dapat SP Tiga

Hukum & Kriminal

Kasus Hogi Minaya Disorot DPR, Kapolres Sleman Dapat SP Tiga
Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tidak Terkait Jaringan Teror

Hukum & Kriminal

Polisi Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Tidak Terkait Jaringan Teror
Mobil Pengangkut Makanan Gratis Tabrak Siswa SD di Cilincing

Hukum & Kriminal

Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing,14 Anak Terluka

Viral & Artis

Takut Bayi Nangis, Ustaz Koh Dennis Bagi Cokelat ke Penumpang