BEEITA SUNGAI PENUH – Pengelolaan Dana Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kembali menuai sorotan tajam dari publik. Kali ini, perhatian tertuju pada hasil pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak transparan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, sejak menjabat sebagai Kepala Desa, Supriadi diketahui membentuk Bumdes Pelayang Raya dengan konsep kegiatan simpan pinjam. Namun hingga saat ini, masyarakat tidak mendapat laporan perkembangan atau kejelasan hasil dari kegiatan tersebut.
“Informasi yang kami terima, Bumdes bahkan sudah diminta dihentikan oleh BPD, karena tidak ada laporan kegiatan maupun hasilnya,” ungkap Firman, seorang aktivis Kota Sungai Penuh, Selasa (17/6/2025).
Tak hanya Bumdes, masyarakat juga mempertanyakan aset desa lain seperti alat organ tunggal dan molen yang disebut-sebut disewakan kepada warga. Namun, hasil penyewaan tersebut juga tidak pernah dipublikasikan kepada masyarakat.
“Sudah empat tahun Supriadi menjabat sebagai kades. Hasil dari penyewaan alat desa maupun pengelolaan Tanah Kas Desa juga tidak jelas arahnya,” beber salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Ia menegaskan, pentingnya dilakukan audit investigasi lapangan terhadap pengelolaan dana desa dan seluruh aset yang berpotensi menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD). Audit oleh Inspektorat dinilai belum cukup meyakinkan masyarakat karena belum menyentuh detail di lapangan.
“Audit Inspektorat belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya. Harus dilakukan investigasi langsung. Masyarakat berhak tahu ke mana arah dana desa, berapa besar anggaran yang digunakan, dan bagaimana pengelolaan Bumdes serta TKD selama ini,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah persoalan penggunaan dana desa di Pelayang Raya juga telah mencuat, termasuk realisasi anggaran posyandu dan dana pelatihan masyarakat yang nilainya ratusan juta rupiah. Kejaksaan Negeri setempat pun sempat diminta turun tangan untuk menelusuri dugaan penyimpangan dana tersebut.
Situasi ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, demi mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga kepercayaan publik.


















