Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Kamis, 4 September 2025 - 08:51 WIB

Polisi Tetapkan Laras Faizati Tersangka Hasutan Mabes Saat Demo

Laras Faizati Tersangka Hasutan Bakar Gedung Mabes Saat Demo

Laras Faizati Tersangka Hasutan Bakar Gedung Mabes Saat Demo

BERITA VIRAL // Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati (LF) sebagai tersangka. Laras diduga melakukan hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung beberapa waktu lalu.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Laras sebelumnya ditangkap pada (1/9/2025). Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.

Himawan menjelaskan bahwa Laras membuat dan mengunggah konten provokatif melalui akun Instagram pribadinya saat aksi berlangsung. Dalam unggahannya, Laras secara terbuka mengajak massa membakar Gedung Mabes Polri.

Baca Juga :  Wabup Murison Pantau Pasar, Menjelang Idul Adha

“Konten itu menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan serta menghasut massa aksi untuk melakukan pembakaran,” jelas Himawan.

Ia menambahkan, Laras membuat konten di lokasi yang berkaitan langsung dengan Mabes Polri—sebuah objek vital nasional. Hal ini dinilai berpotensi membahayakan, terlebih akun Instagram Laras memiliki 4.008 pengikut yang dapat memperkuat ajakan anarkisme.

Kini Laras ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:

  • Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
  • Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
  • Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP
Baca Juga :  Operasi TNI Tumpas Dua Kapal Pembawa Muatan Ilegal

Dengan pasal-pasal tersebut, Laras terancam hukuman berat karena aksinya dianggap membahayakan ketertiban umum serta keamanan objek vital negara.

Share :

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Satu dari Lima Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

Daerah

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Penutupan Pelantikan Bintara Polri T.A 2022

Batang Hari

Inter Dihakimi, PSG Juara Liga Champions!
Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan jajaran menteri di kediaman pribadinya di Hambalang, Minggu (11/1/2026)

Nasioanal

Rapat Tertutup, Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang
Foto Dok. Diskominfo Provinsi Jambi

Daerah

Gubernur Pantau TKA: Standar Pendidikan Jambi Naik Level

Viral & Artis

Bedu Ajukan Cerai Talak dari Istri Setelah 15 Tahun Menikah
Satgas PETI Bungo Amankan Dua Excavator Tambang Emas Ilegal

Daerah

Satgas PETI Bungo Amankan Dua Excavator Tambang Emas Ilegal
Sambut Semester Genap 2026, Kemendikdasmen wajibkan sekolah gelar kegiatan 'Pagi Ceria' dan Upacara Bendera. Simak aturan lengkap dan rangkaian acaranya di sini!

Nasioanal

Cek Aturan Baru Kemendikdasmen di Hari Pertama Semester Genap