BERITA VIRAL // Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan seorang wanita bernama Laras Faizati (LF) sebagai tersangka. Laras diduga melakukan hasutan untuk membakar Gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa berlangsung beberapa waktu lalu.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Laras sebelumnya ditangkap pada (1/9/2025). Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.
Himawan menjelaskan bahwa Laras membuat dan mengunggah konten provokatif melalui akun Instagram pribadinya saat aksi berlangsung. Dalam unggahannya, Laras secara terbuka mengajak massa membakar Gedung Mabes Polri.
“Konten itu menimbulkan rasa benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan serta menghasut massa aksi untuk melakukan pembakaran,” jelas Himawan.
Ia menambahkan, Laras membuat konten di lokasi yang berkaitan langsung dengan Mabes Polri—sebuah objek vital nasional. Hal ini dinilai berpotensi membahayakan, terlebih akun Instagram Laras memiliki 4.008 pengikut yang dapat memperkuat ajakan anarkisme.
Kini Laras ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Ia dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE
- Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE
- Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 161 ayat 1 KUHP
Dengan pasal-pasal tersebut, Laras terancam hukuman berat karena aksinya dianggap membahayakan ketertiban umum serta keamanan objek vital negara.









