Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh / Viral & Artis

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:19 WIB

Tujuh Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditetapkan Kejari Sungai Penuh

Tujuh Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditetapkan Kejari Sungai Penuh

Tujuh Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci Ditetapkan Kejari Sungai Penuh

BERITA SUNGAI PENUH// Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023.

Dugaan Korupsi Proyek PJU Senilai Rp5 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, dalam konferensi pers pada Rabu (3/7/2025) mengungkapkan bahwa proyek PJU Kerinci tahun 2023 memiliki nilai anggaran total lebih dari Rp5 miliar. Dana tersebut terdiri dari Rp3 miliar dari DPA murni dan tambahan Rp2 miliar dari APBD Perubahan.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan, terutama terkait pemecahan paket pengadaan menjadi 41 paket penunjukan langsung, yang seharusnya dilakukan melalui proses lelang terbuka sesuai regulasi.

Audit BPKP Ungkap Kerugian Negara Rp2,7 Miliar

Hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa proyek ini merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 miliar. Salah satu penyebabnya adalah pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Baca Juga :  Lowongan Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) 2025, Simak Syarat dan Cara Daftar

Nama-Nama Tersangka Korupsi Proyek PJU Kerinci

Berikut daftar tujuh tersangka yang ditetapkan Kejari Sungai Penuh:

  1. HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci (PA & PPK)
  2. NE – Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub (PPTK)
  3. F – Direktur PT WTM
  4. AN – Direktur CV TAP
  5. SM – Direktur CV GAW
  6. G – Direktur CV BS
  7. J – Direktur CV AK

Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Rutan untuk proses hukum lebih lanjut, dengan masa penahanan awal selama 20 hari.

45 Saksi Diperiksa, Barang Bukti Disita

Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen serta barang bukti elektronik, seperti:

  • Handphone
  • Flashdisk
  • Laptop

Bukti-bukti tersebut memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan PJU.

Baca Juga :  Hutan Adat Jambi Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi Desa

Regulasi yang Dilanggar

Para tersangka melanggar beberapa aturan penting, antara lain:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Pasal 3 ayat 1)
  • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 18 ayat 3)
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021
  • Pasal 20 ayat 2 huruf d yang melarang pemecahan paket pengadaan untuk menghindari lelang

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyidikan masih terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka jika ditemukan dua alat bukti yang cukup,” tegas Kajari Sukma Djaya Negara.

Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini serta memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kabupaten Kerinci.

Share :

Baca Juga

Game

Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Audiensi Banggar Ke BKPD Provinsi Jambi

Daerah

Dihadiri Sekda Zainal, Ribuan Warga Kerinci Antusias Ikuti Jalan Sehat Bersama BUMN

Daerah

Bupati H. Adirozal Hadiri Rapat Apkasi 2023

Daerah

Wako Alfin Dampingi Mentan Andi Amran Gerakan Tanam Padi di Kerinci

Daerah

Dandim Kerinci Tinjau Titik Nol, Pertanian Sungai Penuh Siap Bangkit
Video komika Pandji Pragiwaksono

Viral & Artis

Pandji Pragiwaksono Akui Salah soal Candaan Toraja Tahun 2013

Batang Hari

Bersih dari KKN, Kopdes Merah Putih Wajib Tanpa Hubungan Keluarga

Daerah

Bupati H. Adirozal Raih Penghargaan INAGARA Awards 2023 dari LAN RI