Aksarabrita.com — Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan kepala desa maupun sesama pengurus lainnya. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa.
“Kami pastikan tidak boleh ada hubungan keluarga. Jika ada hubungan semenda seperti suami, istri, atau anak, maka struktur kepengurusan tersebut akan langsung dibatalkan,” tegas Budi Arie dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI.
Budi menambahkan bahwa kepala desa memang akan menjabat sebagai ketua pengawas koperasi secara ex officio. Namun, untuk jabatan pengurus lainnya, harus berasal dari individu yang tidak memiliki relasi keluarga dengan kepala desa agar tercipta pengelolaan koperasi yang profesional dan akuntabel.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemilihan pengurus koperasi desa akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa. “Kami ingin masyarakat terlibat langsung dalam memilih pengurus, agar tidak ada celah bagi nepotisme,” ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, turut menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai penting untuk memastikan sejak awal bahwa koperasi desa tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. “Seringkali masyarakat mengeluhkan bahwa pengurus koperasi hanya berasal dari kalangan keluarga kepala desa. Ini harus dihentikan demi terciptanya tata kelola koperasi yang bersih dan transparan,” tegas Mufti.
Kopdes Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa melalui badan usaha koperasi. Pemerintah berharap koperasi desa bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang dikelola secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.








