Bersih dari KKN, Kopdes Merah Putih Wajib Tanpa Hubungan Keluarga

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta

Aksarabrita.com — Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih tidak boleh memiliki hubungan darah atau kekerabatan dengan kepala desa maupun sesama pengurus lainnya. Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa.

“Kami pastikan tidak boleh ada hubungan keluarga. Jika ada hubungan semenda seperti suami, istri, atau anak, maka struktur kepengurusan tersebut akan langsung dibatalkan,” tegas Budi Arie dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI.

Budi menambahkan bahwa kepala desa memang akan menjabat sebagai ketua pengawas koperasi secara ex officio. Namun, untuk jabatan pengurus lainnya, harus berasal dari individu yang tidak memiliki relasi keluarga dengan kepala desa agar tercipta pengelolaan koperasi yang profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Moonton Bagi 27 Kode Redeem Mobile Legends Terbaru Gratis

Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menyampaikan bahwa pemilihan pengurus koperasi desa akan dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa. “Kami ingin masyarakat terlibat langsung dalam memilih pengurus, agar tidak ada celah bagi nepotisme,” ujarnya.

Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, turut menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai penting untuk memastikan sejak awal bahwa koperasi desa tidak menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. “Seringkali masyarakat mengeluhkan bahwa pengurus koperasi hanya berasal dari kalangan keluarga kepala desa. Ini harus dihentikan demi terciptanya tata kelola koperasi yang bersih dan transparan,” tegas Mufti.

Kopdes Merah Putih sendiri merupakan inisiatif pemerintah dalam memperkuat perekonomian desa melalui badan usaha koperasi. Pemerintah berharap koperasi desa bisa menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang dikelola secara profesional dan berpihak pada kepentingan masyarakat desa.

Baca Juga :  Aturan Baru CPNS 2026: Lulus 2024 Lanjut Tanpa SKD

Share :

Baca Juga

Daerah

Ny. Sri Kartini Alfin Serap Inspirasi Nasional untuk Program Pemberdayaan Keluarga di Daerah

Daerah

Wawako Azhar Hadiri Rakor Pengendalian Karhutla Provinsi Jambi Tahun 2025

Daerah

Pj. Bupati Asraf Sampaikan Rencana Pemekaran Kerinci Hilir saat Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Falah Dusun Baru Lempur

Daerah

STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh Segera Menjadi Universitas
Wujud Kepedulian, TNI Koto Baru Serahkan Kerbau untuk Untuk Kenduri Sko

Daerah

Wujud Kepedulian, TNI Koto Baru Serahkan Kerbau untuk Kenduri Sko
Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO

Nasioanal

Bahasa Indonesia Menggema Perdana di Sidang Umum UNESCO
Pasar Tanjung Bajure Bebas Sampah Langkah Nyata Budparpora

Pemerintah

Pasar Tanjung Bajure Bebas Sampah Langkah Nyata Budparpora
Seleksi PPPK 2026 Fokus Honorer, dan 32 Ribu Pegawai SPPG

Nasioanal

Seleksi PPPK 2026 Fokus Honorer, dan 32 Ribu Pegawai SPPG