Home / Daerah / Game / Kerinci / Sungai Penuh

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:20 WIB

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Serahkan Remisi 17 Agustus 

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Serahkan Remisi 17 Agustus

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Serahkan Remisi 17 Agustus

BERITA SUNGAI PENUH // Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh menyerahkan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada warga binaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Sebanyak 220 warga binaan mendapatkan pengurangan masa hukuman, terdiri dari 90 orang penerima remisi umum dan 130 orang penerima remisi dasawarsa.

Pemberian remisi ini berlandaskan pada regulasi:

  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
  • PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pemberian Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  • Keppres Nomor 174 Tahun 1999.
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.04-PK.05.04 Tahun 2005 tentang Penetapan Remisi.

Seluruh keputusan telah ditetapkan secara resmi dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui sistem tanda tangan elektronik.

Baca Juga :  Orangtua Harus Siap: Ini Syarat Masuk Sekolah Lewat Jalur Domisili 2025

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh saat ini menampung 228 warga binaan, jauh melebihi kapasitas ideal yang hanya mampu menampung 95 orang. Kondisi ini membuat tingkat hunian mencapai 240 persen.

Adapun sebaran warga binaan terdiri dari:

  • 103 orang berasal dari Kota Sungai Penuh.
  • 125 orang berasal dari Kabupaten Kerinci.

Tidak semua narapidana otomatis mendapatkan remisi. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
  2. Berkelakuan baik selama di rutan.
  3. Aktif mengikuti program pembinaan.

Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Sahat Parsaulian Sihombing menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga dorongan moral bagi warga binaan agar lebih baik.

“Pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi warga binaan untuk berperilaku baik, mengikuti program pembinaan, dan menyadari kesalahannya agar siap kembali ke masyarakat,” jelas Sahat.

Baca Juga :  15 Rumah di Geragai Hangus, Bupati Tanjab Timur Langsung Temui Korban

Seluruh proses penyerahan remisi dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan pihak Rutan, Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta.

Pihak Rutan Sungai Penuh juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang hadir dan mendukung acara penyerahan remisi 17 Agustus 2025.

“Atas nama keluarga besar Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, kami ucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh tamu undangan. Mohon maaf bila dalam pelaksanaan terdapat kekurangan,” tutup Sahat.

Share :

Baca Juga

Kode Redeem CODM Terbaru: Klaim Skin & Item Gratis Hari Ini!

Game

Kode Redeem CODM Terbaru: Klaim Skin & Item Gratis Hari Ini!
Terbaru! Kode Redeem Genshin Impact Primogems Gratis Menanti

Game

Terbaru! Kode Redeem Genshin Impact Primogems Gratis Menanti

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Pimpin Sidak Pasar Senen Siulak, Harga Bahan Pokok Cenderung Menurun
Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar, 2 Kg Sabu Diamankan

Daerah

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir dan Bandar, 2 Kg Sabu Diamankan

Batang Hari

Kabar Gembira, Bahlil Janji LPG 3 Kg Akan Berlaku Satu Harga di Seluruh Indonesia

Batang Hari

PPPK Paruh Waktu Dibuka, Harapan Baru bagi Non-ASN Gagal Seleksi 2024

Daerah

Polres Merangin Ringkus Tiga Orang Pelaku Curanmor

Daerah

Bupati Adirozal Pimpin Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Redistribusi Tanah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023