Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Segera Cek Status

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025,

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025,

Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan instansi pemerintah dan tenaga honorer untuk segera memastikan kelengkapan data terkait pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025, periode pengusulan formasi berlangsung sejak 7 hingga 20 Agustus 2025. Batas akhir yang semakin dekat membuat koordinasi antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), instansi, dan tenaga honorer menjadi sangat penting.

BKN menegaskan, pengusulan formasi tidak bisa dilakukan secara individu. Proses ini hanya dapat diajukan melalui PPK di masing-masing instansi, sehingga masyarakat umum yang tidak terdaftar sebagai tenaga honorer resmi tidak bisa mengikuti seleksi.

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua kategori tenaga non-ASN yang berhak diusulkan:

  1. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
  2. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang sudah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun belum mendapatkan penempatan.
Baca Juga :  Pemerintah Sungai Penuh Percepat Normalisasi Cegah Banjir

Dengan aturan ini, pemerintah memberikan prioritas lebih adil bagi tenaga honorer yang sudah memiliki rekam jejak seleksi sebelumnya.

BKN bersama pemerintah daerah menyediakan akses pengecekan daftar tenaga honorer yang diusulkan. Contohnya, BKD Jawa Timur membuka menu khusus di situs resminya untuk melihat daftar nama yang masuk dalam usulan formasi.

Mekanisme serupa juga dilakukan sejumlah daerah lain, sehingga honorer diimbau aktif memantau informasi resmi agar tidak tertinggal perkembangan.

BKN menjelaskan, tenaga honorer yang masuk kategori R1 hingga R3 diprioritaskan terlebih dahulu. Jika anggaran memungkinkan, barulah usulan dibuka untuk kelompok R4 (non-ASN di luar database BKN dengan masa kerja minimal dua tahun) dan R5 (lulusan Pendidikan Profesi Guru/PPG yang belum terdaftar).

Baca Juga :  Bupati Monadi Buka MTQ ke-46 Kerapatan Adat Negeri Jujun

Sementara itu, klasifikasi seperti R3/B dan R3/T hanya bersifat administratif, menyesuaikan hasil seleksi PPPK 2024 serta kebutuhan jabatan operasional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antar tenaga honorer. BKN juga menegaskan, keterlambatan pengajuan dapat membuat peluang formasi tahun berjalan tertutup.

Share :

Baca Juga

Remaja Tewas Dianiaya di Kerinci, Polisi Tangkap Pelaku

Daerah

Remaja Tewas Dianiaya di Kerinci, Polisi Tangkap Pelaku

Hukum & Kriminal

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, 9 Orang Ditahan
Indonesia-Jepang Prabowo Bawa Peluang Investasi Besar dari Tokyo

Nasioanal

Indonesia-Jepang Prabowo Bawa Peluang Investasi Besar dari Tokyo

Daerah

Penyerahan SK PPPK Tahap I  Digelar Besok, 2 Orang Gagal Dilantik
38 Siswa Sekbang A-106 Tuntaskan Tahap Awal Terbang Solo

Nasioanal

38 Siswa Sekbang A-106 Tuntaskan Tahap Awal Terbang Solo

Nasioanal

Khofifah Diperiksa Besok Terkait Dana Hibah
Dinkes Gelar Senam Massal dan Cek

Daerah

Dinkes Gelar Senam Massal dan Cek Kesehatan Gratis dilapangan Merdeka

Batang Hari

Polres Kerinci Berhasil Mengungkapkan 8 Kasus Narkoba Diawal 2024