Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal

Kamis, 25 September 2025 - 18:07 WIB

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, 9 Orang Ditahan

sembilan orang tersangka pembobolan rekening dormant

sembilan orang tersangka pembobolan rekening dormant

Aksarabrita.com// Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap sindikat pembobolan rekening dormant pada bank BUMN di Jawa Barat. Sindikat ini berhasil menggasak dana hingga Rp204 miliar. Polisi menahan sembilan orang tersangka dengan peran berbeda.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan, sindikat menjalankan modus akses ilegal ke aplikasi Core Banking System untuk memindahkan dana nasabah tanpa kehadiran fisik.

“Pelaku mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset lalu mendekati pejabat bank untuk menyusun strategi,” kata Helfi di Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).

Sejak awal Juni 2025, sindikat menekan kepala cabang pembantu bank agar menyerahkan user ID teller dengan ancaman keselamatan keluarganya. Pada Jumat malam, 20 Juni 2025, kelompok ini mengeksekusi transfer dana setelah jam operasional bank berakhir. Mereka memanfaatkan waktu akhir pekan untuk menghindari deteksi sistem perbankan.

Baca Juga :  Brigadir Nurhadi Tewas Usai Cium Wanita Penghibur Saat Pesta Narkoba

Penyidik membagi sembilan tersangka ke dalam tiga kelompok:

Karyawan Bank

AP (50), kepala cabang pembantu yang menyerahkan akses sistem.

GRH (43), consumer relations manager yang menghubungkan sindikat dengan kepala cabang.

Eksekutor

C (41), otak sindikat yang menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset.

DR (44), konsultan hukum yang melindungi kelompok dan ikut merancang eksekusi.

NAT (36), mantan pegawai bank yang mengakses sistem dan memindahkan dana.

R (51), mediator yang mengenalkan kepala cabang kepada sindikat dan menerima aliran dana.

TT (38), fasilitator keuangan ilegal yang mengatur dana hasil kejahatan.

Pencucian Uang

DH (39), pelaku yang membuka blokir rekening dan memindahkan dana terblokir.

IS (60), penyedia rekening penampungan sekaligus penerima uang hasil kejahatan.

Baca Juga :  STNK Mati Lebih dari 2 Tahun, Data Kendaraan Akan Dihapus

Polisi menjerat seluruh tersangka dengan sejumlah pasal, mulai dari tindak pidana perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dengan denda maksimal Rp20 miliar.

“Penyidik terus menelusuri aliran dana kejahatan ini dan memburu jaringan lain yang masih beroperasi,” tegas Helfi.

Share :

Baca Juga

Foto Dok. Humas Polres Merangin

Daerah

Polres Merangin Amankan Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Berlaku, Cek Gaji, Jam Kerja, dan Aturannya
Cara daftar

Nasioanal

Cara Daftar Loker BUMN Kopdes dan KNMP, Simak Syaratnya
Ganda putri Indonesia Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti menaklukkan wakil Jepang Ririna Hiramoto/Kokona Ishikawa

Kesehatan & Olahraga

Apri/Fadia Melaju ke Final Indonesia Masters 2025
PPPK Paruh Waktu: Masa Transisi yang Kini Berakhir

Nasioanal

BKN Sampaikan PPPK Paruh Waktu Tak Permanen, Bisa Dipecat

Hukum & Kriminal

Vonis Hakim PN Curup Tuai Kritik: Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersihkan Masjid

Nasioanal

Kemensos Coret 7 Juta Penerima Bansos Tak Layak

Hukum & Kriminal

Dana BOS Dikoreksi Operator Sekolah Tikam Pejabat Dinas Pendidikan