Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Ketentuan Gaji

status pengusulan melalui Monitoring Layanan (MOLA) BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id

status pengusulan melalui Monitoring Layanan (MOLA) BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id

BERITA NASIONAL //Pemerintah resmi memperpanjang masa pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 hingga 25 Agustus 2025. Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025.

Dengan kebijakan baru ini, instansi pemerintah masih memiliki waktu tambahan untuk menyelesaikan pengusulan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu. Cara Cek Status Pengusulan PPPK Paruh Waktu:

Peserta dapat memantau status pengusulan melalui Monitoring Layanan (MOLA) BKN di monitoring-siasn.bkn.go.id dengan langkah:

1. Masuk ke menu “Cek Layanan”

2. Pilih kategori “Penetapan NIP/NI PPPK”

3. Masukkan nomor peserta dan kode verifikasi

4. Klik “Monitor Usulan” untuk melihat status usulan

Adapun Ketentuan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 adalah sebagai berikut.

Baca Juga :  Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat THR 2026? Ini Faktanya!

Mengacu pada Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan:

Gaji terakhir pegawai non-ASN, atau

Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat

Mana yang lebih tinggi akan menjadi acuan gaji.

Contoh:

Jika gaji terakhir Rp2 juta, sedangkan UMP Rp3 juta → gaji PPPK = Rp3 juta

Jika gaji terakhir Rp3,5 juta dan UMP Rp3 juta → gaji PPPK = Rp3,5 juta

Dengan adanya perpanjangan jadwal ini, instansi diharapkan bisa lebih optimal dalam menyiapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, calon pegawai bisa memanfaatkan layanan MOLA BKN untuk memastikan status pengusulan berjalan sesuai tahapannya.

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Profil Bianca Alessia, Putri Pembawa Baki Paskibraka 2025 yang Curi Perhatian

Batang Hari

Bupati Monadi Sambut Mentan Amran di Kerinci, Fokus Percepatan Tanam Padi

Daerah

Penemuan Bayi Gegerkan Warga Padang, Polisi Selidiki Jejak Pelaku
Kemenhan Bekali Awak Media Prosedur Kedaruratan di Daerah Rawan TA 2025

Nasioanal

Kemenhan Bekali Jurnalis Hadapi Daerah Rawan Bencana

Kerinci

Razia Kendaraan Terus Diupayakan Polres Kerinci, Penerimaan Pajak Meningkat Capai Rp 22,2 Milliar

Daerah

Apresiasi Pelestarian Bahasa Ibu, Bupati Kerinci Terima Penghargaan di Ajang FBIN 2025

Daerah

Gubernur Ajukan Ulang Permohonan Lahan untuk TPA Regional Kerinci Sungai Penuh
Seniman Cilik Berkumpul Ikuti Home concert Ansambel

Daerah

Wako Alfin Apresiasi Semangat Seniman Cilik Sungai Penuh