Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Minggu, 14 September 2025 - 20:05 WIB

Cek Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

BERITA JAKARTA //  Pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2025. Kebijakan ini hadir sebagai solusi untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian status kepegawaian.

Melalui aturan terbaru, tenaga non-ASN maupun peserta seleksi ASN 2024 yang belum berhasil memperoleh formasi tetap mendapat kesempatan diangkat menjadi ASN dengan status paruh waktu. Meski jam kerja hanya sekitar 4 jam per hari atau 18–19 jam per minggu, PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP), hak kepegawaian, dan sejumlah fasilitas hampir setara ASN penuh waktu.

Kebijakan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mendukung efisiensi anggaran negara.

Baca Juga :  Wako Alfin Dampingi Mentan Andi Amran Gerakan Tanam Padi di Kerinci

Berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pegawai paruh waktu tetap berhak atas berbagai tunjangan, antara lain:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Diberikan sesuai dengan kelas jabatan dan beban kerja di instansi masing-masing.

2. Tunjangan Keluarga, Pangan, dan Jabatan

Meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan sesuai posisi.

3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

Sama seperti ASN penuh waktu, pegawai paruh waktu juga mendapatkan THR dan gaji ke-13 setiap tahun dengan komponen gaji pokok dan tunjangan.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh perlindungan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, hak cuti, serta peluang perpanjangan kontrak kerja tiap tahun.

Baca Juga :  Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Oman Malam Ini

Gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat menjadi honorer atau mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Besarannya bervariasi di tiap daerah.

Contoh UMP 2025:

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761
  • Aceh: Rp3.685.616
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349
  • Bali: Rp2.996.561
  • Papua: Rp4.285.850

Secara nasional, gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berada di kisaran Rp2 juta hingga Rp5,6 juta per bulan, tergantung wilayah dan kemampuan anggaran instansi.

Dengan adanya skema ini, tenaga honorer mendapat kepastian status yang lebih baik dibanding sebelumnya. PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai, sekaligus mendukung kinerja birokrasi agar tetap efisien.

Share :

Baca Juga

UMKM Tanjab Barat Digenjot, Target Tembus Pasar Nasional

Daerah

UMKM Tanjab Barat Digenjot, Target Tembus Pasar Nasional
Asesmen Guru Madrasah 2025 Digelar Daring Akhir Desember

Nasioanal

Asesmen Guru Madrasah 2025 Digelar Daring Akhir Desember
Pasar Beringin Jaya Dibongkar, Wali Kota Sungai Penuh Pastikan Proyek Rp55 Miliar

Daerah

Pasar Beringin Jaya Dibongkar, Wako Sungai Penuh Bangun Ulang

Daerah

Wako Alfin Instruksikan Pemeliharaan Drainase, Atasi Genangan di Depan SMA N 2 Sungai Penuh

Daerah

Relokasi Pasar Beringin Jaya, Wali Kota Alfin Dengarkan Aspirasi Pedagang
Panduan cek bansos 2026 secara resmi dan aman. Ketahui cara cek penerima bantuan sosial Kemensos menggunakan KTP tanpa datang ke kantor.

Nasioanal

Cek Bansos Februari 2026 Pakai KTP, disitus Ini!
Pesantren Al-Hamidiyah Terapkan Sistem Antiperundungan

Religi

Pesantren Al-Hamidiyah Terapkan Sistem Antiperundungan, Begini Caranya!
Barcode Kotak Amal Resmi Diluncurkan di Tanjab Barat Sedekah Kini Lebih Aman

Daerah

Barcode Kotak Amal Resmi Diluncurkan di Tanjab Barat