JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kapolri menetapkan larangan tersebut melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.
Kebijakan ini mencakup penggunaan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Polri mengambil langkah tersebut untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi personel dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya melalui vape.
Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri ialah Etomidate. Pemerintah telah mengklasifikasikan zat tersebut sebagai Narkotika Golongan II sehingga penggunaannya memerlukan pengawasan ketat sesuai ketentuan hukum.
Larangan ini berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Polri juga menegaskan bahwa setiap personel yang melanggar aturan tersebut akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Polri mendorong seluruh personel meningkatkan kedisiplinan, menjaga integritas, serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara secara profesional. (**)



















