Home / Nasioanal

Senin, 2 November 2026 - 10:25 WIB

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Ini Alasannya

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Ini Alasannya

Polri Larang Personel Gunakan Vape, Ini Alasannya

JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Kapolri menetapkan larangan tersebut melalui Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku pada 30 Oktober 2026.

Kebijakan ini mencakup penggunaan vape di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Polri mengambil langkah tersebut untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media peredaran narkotika.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi personel dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya melalui vape.

Salah satu zat yang menjadi perhatian Polri ialah Etomidate. Pemerintah telah mengklasifikasikan zat tersebut sebagai Narkotika Golongan II sehingga penggunaannya memerlukan pengawasan ketat sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga :  BKN Luncurkan Aplikasi Baru untuk ASN: SI-MATA Jadi Sistem Wajib Daerah

Larangan ini berlaku bagi seluruh PNPP di lingkungan Polri, mulai dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).

Polri juga menegaskan bahwa setiap personel yang melanggar aturan tersebut akan menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, Polri mendorong seluruh personel meningkatkan kedisiplinan, menjaga integritas, serta menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara secara profesional. (**)

Share :

Baca Juga

buatkan gambar latar belakang foto pppk

Daerah

Ini Syarat PPPK Bisa Ajukan Kenaikan Gaji Berkala 2026
Dok. Setkab Ri

Nasioanal

Sejarah Baru Kilang Minyak, Prabowo Resmikan RDMP
Foto Dok. Dinkominfo Demak

Daerah

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu: Setara ASN

Batang Hari

Memahami Peran Strategis Ketua Koperasi Desa Merah Putih

Daerah

Bukan Sekadar Penghargaan, Kota Sungai Penuh Buktikan Komitmen Jadi Kota Sehat

Batang Hari

Resmi Gabung Klub Turki, Megawati Lanjutkan Kiprah Internasional
BSU 2026 Segera Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Dapat Rp900 Ribu

Nasioanal

Menaker Pastikan BSU Tak Cair Lagi Oktober 2025,Hoaks
Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Saat Jam Kerja, Menkeu Purbaya Meledak

Nasioanal

Pegawai Bea Cukai Nongkrong di Starbucks Saat Jam Kerja, Purbaya Ancam Pecat