Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Senin, 6 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Kebijakan PA Jaktim Dinilai Tutup Akses Publik soal Kasus Ustadz Zainal Abidin

Kebijakan wawancara PA Jakarta Timur dinilai membatasi akses informasi publik terkait kasus dugaan nikah lagi Ustadz Zainal Abidin.

Kebijakan wawancara PA Jakarta Timur dinilai membatasi akses informasi publik terkait kasus dugaan nikah lagi Ustadz Zainal Abidin.

JAKARTA TIMUR // Upaya awak media untuk mendapatkan keterangan resmi dari Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur terkait dugaan kasus pernikahan kedua yang menyeret Ustadz Zainal Abidin, Pimpinan Ibnu Hajar Boarding School, terhambat oleh kebijakan internal lembaga tersebut.
Kebijakan itu dinilai membatasi akses informasi publik, terutama dalam isu yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

Setelah maraknya pemberitaan mengenai laporan istri sah Ustadz Zainal yang menuding suaminya melanggar Pasal 279 KUHP (mengadakan perkawinan padahal mengetahui masih ada perkawinan sah sebelumnya), tim jurnalis mencoba meminta klarifikasi langsung dari pihak Humas PA Jakarta Timur.

Setibanya di kantor PA Jakarta Timur, tim jurnalis telah memenuhi prosedur dengan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas jurnalistik umum dari redaksi.
Namun, pihak pengadilan menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi wawancara.

Baca Juga :  Reshuffle Kabinet Jilid II Kabinet Presiden Prabowo Subianto 

Beberapa poin yang disampaikan pihak PA Jakarta Timur antara lain:

  • Surat Tugas Khusus: PA Jaktim meminta surat tugas jurnalistik yang ditujukan khusus untuk wawancara dengan Humas PA Jaktim.
  • Penolakan Mediasi: Upaya jurnalis menghubungi pimpinan redaksi untuk melakukan mediasi dengan pihak PA tidak diterima.
  • Sikap Tegas PA: Pihak pengadilan tetap menolak wawancara tanpa dokumen yang dianggap lengkap.

Akibat persyaratan tersebut, awak media terpaksa meninggalkan lokasi dan berencana kembali setelah menyiapkan surat tugas sesuai permintaan PA Jakarta Timur.

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan keterbukaan informasi publik di lingkungan lembaga peradilan.
Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik wajib memberikan informasi yang akurat, cepat, dan tidak diskriminatif, terutama dalam perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ditangkap, Ternyata Ini Pekerjaannya

Meskipun pengadilan berhak mengatur mekanisme akses informasi demi menjaga independensi lembaga, penolakan wawancara terhadap jurnalis yang telah menunjukkan identitas resmi dinilai berpotensi menghambat hak publik untuk memperoleh informasi yang terkonfirmasi dari sumber kredibel.

Jurnalis berharap agar PA Jakarta Timur dapat menerapkan kebijakan yang lebih terbuka dan adaptif terhadap kebutuhan pemberitaan, terutama dalam situasi mendesak yang berkaitan dengan isu publik.
Fleksibilitas dalam melayani permintaan wawancara dinilai penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan memastikan publik menerima informasi yang benar dari sumber resmi tanpa mengurangi disiplin administrasi lembaga.

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Ketentuan Gaji
Profil Yuni Utami, Eks Polwan Viral yang Diduga Pukul Tetangga Pakai Kayu

Hukum & Kriminal

Profil Yuni Utami, Eks Polwan Viral yang Diduga Penganiayaan

Viral & Artis

OJK Rilis 96 Daftar Pinjol Resmi Oktober 2025

Batang Hari

Dana BSU Tahap 2 Belum Masuk? Cek Syarat dan Jadwal Pencairan Tahap 3 

Daerah

Ribuan Buruh Turun ke Jalan, Kepung DPR dan Istana Negara

Daerah

Polres Gabungan Gelar Razia Karaoke di Sungai Penuh

Batang Hari

Mulai Hari Ini, Angkutan Batubara Dihentikan demi Kelancaran Pemberangkatan Haji

Batang Hari

Momen Haru di Halaman Kantor Gubernur: SK PPPK 2024 Diserahkan Langsung oleh Al Haris”