BERITA BATANG HARI // Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari, yang dikenal dengan sebutan Tim Kuda Hitam, kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial Anoldi alias Benjol (45), warga RT 008 Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, berhasil diamankan pada Sabtu (9/8/2025).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/47/VIII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANG HARI/POLDA JAMBI. TKP berada di RT 014 Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari.
Kasat Narkoba Iptu Al Imron melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Kuda Hitam menindaklanjuti laporan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,68 gram atau berat netto 3,35 gram. Dari hasil pemeriksaan, Anoldi diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022 dengan vonis 1,7 tahun penjara.
Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial C yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Modus penjualan dilakukan dengan meletakkan sabu di lokasi tertentu, lalu memfoto tempat tersebut untuk pembeli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.








