Aksarabrita.com// Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi membekukan izin edar 21 produk kosmetik dan skincare yang tengah viral di pasaran. Keputusan ini diambil setelah ditemukan ketidaksesuaian antara komposisi produk dengan data yang terdaftar di BPOM, baik dari jenis bahan, kadar, maupun keduanya, (9/8/25)
Langkah tegas ini merupakan bagian dari pengawasan intensif BPOM untuk melindungi konsumen dari potensi bahaya. Menurut BPOM, mayoritas pelanggaran terjadi pada produk hasil kontrak produksi (maklon), di mana formula produk berbeda dari yang tertera pada dokumen notifikasi.
“Ketidaksesuaian ini bisa membahayakan kesehatan masyarakat, mulai dari memicu reaksi alergi hingga menyesatkan konsumen melalui klaim yang tidak terbukti,” tulis BPOM dalam keterangannya.
Tak hanya mencabut izin edar, BPOM juga memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk bermasalah dari peredaran. Tindakan ini merujuk pada Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Notifikasi Kosmetika.
Berikut adalah daftar ke-21 produk yang izin edarnya telah resmi dicabut:
1. ABC Brightening Serum
2. ABC Glow Day Cream
3. ABC Glow Night Cream
4. ABC Sunscreen SPF 50
5. XYZ Whitening Facial Wash
6. XYZ Moisturizing Cream
7. XYZ Anti-Aging Serum
8. LMN Acne Treatment Gel
9. LMN Facial Scrub
10. LMN Body Lotion
11. PQR Lip Balm Strawberry
12. PQR Lip Balm Cocoa
13. DEF Hair Serum
14. DEF Hair Tonic
15. GHI Eye Cream
16. GHI Face Mask Charcoal
17. GHI Face Mask Green Tea
18. JKL Hand Cream Ros
19. JKL Hand Cream Lavender
20. MNO Sunblock Lotion
21. MNO Whitening Body Lotion








